>

Yusril Minta PBB Susun Caleg

Yusril Minta PBB Susun Caleg

 Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang mengikuti sidang mengatakan belum bisa mengambil sikap, apakah KPU mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. \"KPU akan mempelajari secara jernih apakah argumen hakim dalam mengambil keputusan lurus,\" ujar Sigit.

 Menurut Sigit, masih ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan. Terhadap catatan atas proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah, Sigit menyatakan, KPU pusat masih mendukung mereka. \"KPU yakin dengan kinerja KPU di daerah, kita semua menjalankan tugas sebaik-baiknya,\" ujarnya.

 Di bagian lain, kuasa hukum yang juga Ketua Majelis Syura PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan sangat jelas bahwa satu per satu gugatan verifikasi PBB di setiap kabupaten dinyatakan memenuhi syarat. \"Tidak ada pilihan lain, KPU harus mengubah keputusannya dan menetapkan PBB sebagai partai ke-11,\" ujar Yusril.

 Aturan UU Pemilu, kata Yusril, mewajibkan KPU mematuhi keputusan Bawaslu, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (MA). Sebenarnya proses di PTTUN itu sudah merupakan tingkat banding. Yusril berharap agar KPU menerima keputusan tersebut. \"Di KPU kan bukan mewakili pribadi-pribadi, mereka mewakili kepentingan negara. Ini yang menjadi concern kita bersama,\" ujarnya.

 Yusril menyatakan, PBB akan berkonsentrasi pada proses pencalonan anggota legislatif (pancelagan) di DPR dan DPRD. Selama sidang berjalan, proses yang juga tahap pemilu itu terus dilakukan. Yusril meminta KPU melakukan penyesuaian terkait dengan waktu pendaftaran caleg untuk PBB. \"Tahap untuk menyerahkan daftar calon sementara itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan,\" tandasnya.

(bay/c10/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: