Pusat Deadline Aceh Setengah Bulan
JAKARTA - Pemerintah Pusat memberi tenggat waktu selama 15 hari bagi Pemerintah Provinsi Aceh Darussalam untuk mengevaluasi peraturan daerah (qanun) tentang bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera dan lambang daerah.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah pusat meyakini pemerintah Aceh akan menyelesaikan masalah tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.
Meski demikian, Purnomo tak menjelaskan tindakan yang akan dilakukan pemerintah pusat bila selama 15 hari pemerintah provinsi Aceh tidak bersedia merevisi qanun yang melanggar konstitusi dan menyalahi MoU Helsinki tersebut.
\"Biarkan proses itu berjalan, saya tidak mau berandai-andai dulu. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat waktu 15 hari. Kita tunggu saja 15 hari ini,\" kata Purnomo usai menghadiri ulang tahun Lembaga Sandi Negara di Ragunan, Jakarta, kemarin (4/4).
Menteri Gamawan Fauzi bersama tiga direktur jenderal di Kementerian Dalam Negeri kemarin bertemu dengan gubernur dan DPR Aceh. Kemendagri sebelumnya menegaskan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Dalam aturan tersebut, desain logo dan bendera daerah tidak boleh sama dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Dalam qanun yang ditetapkan DPRA, lambang GAM singa buraq ditetapkan sebagai lambang daerah Aceh. Sementara bendera GAM yakni bulan bintang dengan warna dasar merah menyala dan garis putih. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah Aceh merevisi 12 poin dalam qanun, antara lain, tentang desain bendera, ukuran bendera, penggunaan dan penempatan bendera, serta sejumlah landasan pembuatan atau konsideran qanun.
(byu/ken)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: