Nama 6 Desa di Tebo dan Merangin yang Susun Perdes Orang Rimba dan Talang Mamak
Seorang guru sedang ymengajar suku anak dalam yang juga biasa disebut orang rimba--
TEBO JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak enam desa di Kabupaten Tebo dan Merangin, Jambi, menyusun kebijakan berupa peraturan desa (perdes) yang mengakomodir dan memperhatikan hak dan kebutuhan Orang Rimba dan Talang Mamak.
Keenam desa tersebut yaitu Desa Suo-Suo dan Muara Sekalo di Kecamatan Sumay, Tebo. Empat desa lainnya di Kabupaten Merangi yaitu Desa Pelakar Jaya, Pauh Menang, Rejosari, dan Sialang di Kecamatan Pamenang.
"Kami berkomitmen menjadikan desa kami lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua warga,” kata Kepala Desa (Kades) Suo Suo, Julita, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Jumat, dikutip dari Antara.
Saat ini Orang Rimba dan Talang Mamak yang telah tinggal menetap, terintegrasi, dan beradaptasi dengan desa dan pemerintahan desa. Di Desa Suo Suo terdapat 52 Kepala Keluarga (KK) Orang Talang Mamak atau sekitar 208 jiwa.
Di Desa Semambu terdapat 43 KK Orang Rimba atau 153 jiwa, Desa Rejosari ada 18 KK Orang Rimba atau sekitar 51 jiwa, Desa Pauh Pemang terdapat 18 KK atau 51 jiwa. Sementara di Desa Pelakar Jaya terdapat 34 KK Orang Rimba atau 137 jiwa. Terakhir Desa Sialang 17 KK atau sekitar 58 jiwa.
Kondisi ini mendorong pemerintah desa untuk menciptakan kebijakan yang inklusif melalui perdes yang mengatur dan melindungi semua anggota masyarakat agar kebijakan pembangunan tidak hanya berfokus pada masyarakat umum, tetapi juga kelompok rentan, termasuk perempuan, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat Orang Rimba dan Talang Mamak.
Orang Talang Mamak dan Orang Rimba dapat berpartisipasi dalam musyawarah desa agar dapat menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan setiap lapisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: