>

Pilwako Terancam Molor

Pilwako Terancam Molor

Bermasalah, Tender Surat Suara Diulang

JAMBI-Pilwako Jambi yang bakal dihelat 29 Juni mendatang berpotensi molor  dari  jadwal.

Pasalnya, sekitar dua pekan lagi jelang hari pemungutan suara,  tender yang sudah dimenangkan oleh PT Cerya Riau Mandiri Printing,  dibatalkan. Imbasnya, panitia pengadaan surat suara terpaksa melakukan tender ulang, sementara waktu pelaksanaan Pilwako semakin dekat.

Pembatalan pemenang lelang itu sendiri tertuang dalam pengumuman pelelangan gagal dengan nomor  739/Ses-Kota.005.435384/VI/2013. Dalam pengumuman itu, disebutkan,  berdasarkan pengumuman pemenang lelang Nomor : 011.1/KPU.Kota.Jbi/V/2013 tanggal 04 Juni 2013 pekerjaan cetak surat suara Pilwako Jambi oleh Pokja pengadaan barang/jasa dan surat tidak menerbikatkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 001.28/PPK/KPU-Kota/Pilwako/2013 tanggal 10 Juni 2013, setelah mempelajari, meneliti dan mengevaluasi ulang dokumen penawaran serta proses yang disampaikan Pokja pengadaan barang/jasa, sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012 maka KPA sependapat dengan PPK, pelelangan dinyatakan gagal dan pemenang lelang PT Cerya Riau Mandiri Printing dibatalkan sebagai pemenang lelang.

Divisi Logistik KPU Kota Jambi, M Najib enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan molornya pelaksaaan Pilwako dari jadwal yang sudah disusun KPU Kota Jambi.

 Namun demikian, diakuinya, memang ada kekhawatir pelaksanaan Pilwako ini terkendala. “Kita tetap khawatir, walaupun prosesnya normal saja kita tetap khawatir. Untuk proses tender itu ranahnya panitia lelang,” ujarnya.

Lantas jika ditender ulang apakah ini akan terkejar dan sesuai dengan tahapan? “Saya tidak bisa memprediksi apa bisa terkejar atau tidak. Yang jelas dalam aturan minimal satu hari sebelum hari H logistic sudah sampai di TPS,” pungkasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Mawardi BE ditanya terkait tender  surat suara yang sebelumnya dimenangkan oleh PT Cerya Riau Mandiri Printing dengan harga penawaran Rp 893.050.950,00,  mengatakan, pihaknya mempunyai wewenang untuk menolak menandatangani SPPJ.

“Karena proses penetapan pemenang yang dilakukan panitia itu ada kejanggalan, ada kesalahan menurut saya sebagai PPK,” katanya.

Dijelaskannya, permasalah tersebut seperti nilai harga penawaran untuk surat suara pada tahap kedua itu tidak logis, pada tahap pertama itu Rp 1.750 per lembar, tapi pada tahap kedua itu Rp 150 per lembar.

“Sedangkan ukuran untuk tahap kedua speknya sama. Bedanya hanya calonnya empat orang ditahap pertama dan dua orang ditahap keduanya,” jelasnya.

Selain itu juga ada hal-hal teknis lainnya yang tidak sesuai, ada unsur melawan hukum. Seharusnya perusahaan itu gugur karena ada hal-hal yang tidak dilengkapi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam dokumen lelang, tapi dimenangkan.

 “Takutnya bermasalah nanti. Jadi saya punya hak menolak menandatangani SPPJ bila tidak sepakat dengan hasil keputusan panitia lelang. Dan juga permasalahan ini sudah dibawa ke saksi ahli ke LKPP, sebenarnya PT ini sudah gugur tapi dipaksakan untuk menang,” tuturnya.

Disinggung apakah hal ini tidak dikhawatirkan akan mengancam pelaksanaan Pilwako, menurut Mawardi jika Pilwako ditunda tidak ada unsur pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: