Pemangkasan Berdasarkan Nomor Antrean Termuda

Pemangkasan Berdasarkan  Nomor Antrean Termuda

 Informasi yang berkembang, dalam pertemuan itu sekaligus dipakai untuk membagi-bagi kuota pemangkasan untuk seluruh provinsi. Dengan ketetapan tersebut, bisa diketahui langsung berapa jamaah yang tidak berangkat tahun ini meskipun telah melunasi BPIH.

 Kepada jamaah yang tidak bisa berhaji tahun ini, Anggito meminta supaya bersabar. Sebab kebijakan pemangkasan kuota haji ini murni keputusan Arab Saudi selaku tuan rumah. Selain itu kebijakan ini juga mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji dalam beribadah di Masjidil Haram.

 Pihak parlemen juga ikut menyorot kasus pemangkasan kuota haji ini. Anggota Komisi VIII DPR (mitra Kemenag) Raihan Iskandar mengatakan, pengurangan kuota haji ini harus disikapi pemerintah secara cepat dan kongkrit. Informasinya Menag Suryadharma Ali (SDA) berangkat ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi besok (15/6). \"Melobi supaya Indonesia bisa terbebas dari pengurangan. Atau minimal pengurangannya tidak sampai 20 persen,\" katanya.

 Politisi PKS itu mengatakan, rasio jumlah jamaah haji dengan penduduk di Indonesia masih tidak sebanding. DIa mengatakan rasio yang wajar adalah kuota haji sebesar 1 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Saat ini penduduk Indonesia 237 juta jiwa, berarti kuota hajinya harus 237 ribu orang. Sedangkan saat ini kuota pokok haji untuk Indonesia adalah 211 ribu orang.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: