Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Terima Santunan Rp 70 Juta dan Beasiswa Anak dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Terima Santunan Rp 70 Juta dan Beasiswa Anak dari BPJS Ketenagakerjaan -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pengemudi ojek online perempuan, Praptiwiyani (54), meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat bekerja. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhumah berhak menerima santunan sebesar Rp 70 juta serta beasiswa pendidikan untuk anaknya hingga lulus kuliah.
Santunan tersebut merupakan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami musibah saat bekerja. Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti pengemudi ojek online.
"Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, beasiswa yang diberikan diharapkan dapat menjamin kelangsungan pendidikan anak almarhumah hingga jenjang perguruan tinggi," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, saat kunjungan ke kediaman keluarga ahli waris Ibu Praptiwiyani di Jalan HM Yusuf Singadekane RT 21, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
Kecelakaan yang menimpa ibu Praptiwiyani menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor transportasi daring. Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial, termasuk biaya pendidikan anak agar masa depannya tetap terjamin.
Harapan kami seluruh pekerja informal khususnya pengemudi ojek online di kota Jambi bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, masih banyak pengemudi Ojek Online yang belum mendaftar imbas Hendra.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hati tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.
Setidaknya bisa ikut 3 (tiga) manfaat program, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang hanya 36.800 rupiah per bulan sehingga dapat meringankan beban keluarga di saat terjadi musibah. (*/kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: