>

KarSa 1, Eggi-Sihat 2, BDH-Said 3

KarSa 1, Eggi-Sihat 2, BDH-Said 3

Khofifah Pastikan Lapor DKPP dan PTUN

SURABAYA-Setelah melakukan penetapan pasangan calon Minggu (14/7) tengah malam, KPU Jatim langsung melakukan tahapan sesuai jadwal. Yakni pengundian pasangan calon.

                Acara kemarin sempat molor setengah jam. Dari jadwal semula pukul 15.00, mundur hingga pukul 15.30. Acara kemarin dibuka oleh Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad. Setelah itu, langsung dilakukan pengundian. Hasilnya, pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) mendapat nomor urut satu.

                Kemudian pasangan dari jalur independen Eggi Sudjana-M. Sihat mendapat nomor undian dua. Sedangkan, jago PDIP Bambang D.H.-Said Abdullah mendapat nomor urut tiga. \"Nomor inilah yang akan menjadi patokan di surat suara nanti,\" terangnya.

                \"Dengan demikian, penepatan nomor urut pasangan calon saya sahkan,\" ucap Andry. Setelah itu, masing-masing pasangan calon diberikan waktu dua menit untuk menyampaikan orasi singkat. Cagub incumbent Soekarwo menyampaikan orasi secara normatif. Sedangkan, dua cagub lainnya terkesan menyindir Soekarwo.

                Andry menjelaskan bahwa tahapan pemilu selanjutnya adalah masa kampanye yang berlangsung 12 \" 15 Agustus 2013. Selanjutnya kemudian berlanjut masa tenang, dan kemudian coblosan pada 29 Agustus mendatang.

                Acara pengundian tersebut kemarin dijaga cukup ketat oleh polisi. Sebanyak 1.050 personel disiagakan, baik dalam bentuk pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup. \"Kami akan mengamankan betul proses pengundian nomor urut ini, termasuk tahapan Pilgub Jatim lainnya,\" ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta. Selain itu, jenderal dengan dua bintang di pundak tersebut juga mengatakan melakukan pengawalan, dan penjagaan di sejumlah titik penting. \"Sekaligus juga pengawalan terhadap ketiga pasangan calon,\" tambahnya.

                Di bagian lain, pasangan calon yang gagal lolos, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja memastikan akan menempuh jalur hukum. Rencananya, pasangan tersebut bakal melaporkan Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). \"Hari ini juga (kemarin, Red) kami memasukkan laporannya,\" ucap Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar.

                Halim juga menepis spekulasi yang menyebutkan soal berkoalisi dengan pasangan Bambang-Said. Sebelumnya, pasangan Bambang-Said ini secara terbuka mengincar massa pendukung Khofifah yang gagal lolos. \"Tidak ada koalisi atau pun rencana pengalihan dukungan. Kami masih menempuh jalur hukum, dan yakin menang,\" ucap pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut.

                Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengaku tetap bisa tersenyum meski gagal lolos. Perempuan yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut mengucapkan apresiasi terhadap para pihak yang telah medukungnya selama ini. \"Terima kasih atas banyaknya bantuan yang kami terima. Tapi, ingat, perjuangan belum selesai sampai di sini,\" terangnya. Khofifah mengatakan bahwa niatnya melakukan gugatan adalah untuk melakukan amar ma\"ruf nahi munkar.

                Kekecewaan mendalam disampaikan oleh cawagubnya, Herman Suryadi Sumawiredja. \"Saya dua kali kecewa. Pada Pilgub Jatim 2008 lalu, saya melihat banyak kecurangan,\" tuturnya. Lima tahun lalu, Herman menjabat sebagai Kapolda Jatim. Pria berdarah Sunda tersebut mengatakan baha sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun pemenangnya. Tapi, seharusnya gubernur terpilih dari sebuah proses demokrasi yang sesuai dengan undang-undang.

                Terpisah, Bawaslu Jatim menyatakan bahwa sejauh ini tahapan Pilgub belum ada masalah. \"Karena pengambilan keputusan soal penetapan pasangan calon dilakukan kurang dari tenggat yang ada. Yakni, diputuskan pada pukul 23.55,\" kata Ketua Bawaslu Jatim Sufianto.

                Selain itu, Sufianto juga mengklarifikasi soal pernyataannya sehari sebelumnya. Yakni, kalimat sesuai perundangan dukungan kedua parpol tak memenuhi syarat. \"Yang saya maksudkan dan komentar adalah bahwa rekomendasi kami menyebutkan bahwa dualisme dukungan parpol itu tidak sesuai dengan keputusan KPU Jatim Nomor: 08/Kpts/KPU-Prov-014/2013 Romawi VI butir empat,\" tuturnya. Karena sempat deadlock, Minggu (14/7) malam lalu, Bawaslu memang sempat mengirimkan surat rekomendasi kedua yang isinya lebih lugas dan tak mudah ditafsirkan macam-macam.

                Sufianto mengatakan bahwa malam ini, pihaknya akan mengundang panwaslu kota/kabupaten dan juga tim sukses pasangan calon. Intinya, sosialisasi mengenai larangan kampanye dalam bentuk apa pun selama 14 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: