KarSa 1, Eggi-Sihat 2, BDH-Said 3
Sementara itu, terkait gugatan pasangan Khofifah-Herman, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan bahwa itu merupakan langkah bagus. \"Artinya sudah sesuai pada tempatnya ketidakpuasan dituangkan dalam jalur hukum,\" terangnya. Yang jelas, apabila penerimaan atau penolakan putusan PTUN terkait gugatan tersebut akan diputuskan dalam pleno KPU. \"Jadi, bukan pada keputusan saya pribadi, atau pribadi komisioner lainnya,\" terangnya.
Andry sendiri mengatakan bahwa dalam kasus-kasus sebelumnya, ada semacam patokan \"tak resmi\" terkait banding atau menerima. Yakni, terkait pencetakan dan distribusi surat suara. Biasanya, kalau belum dicetak dan didistribusikan, KPU bisa cenderung menerima. Sedangkan bila sudah dicetak dan didistribusikan, maka cenderung banding. \"Tapi itu bukan patokan resminya lho. Ini hanya mengacu pada beberapa kasus sengketa pemilukada sebelumnya,\" terangnya.
(ano/riq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: