Dul Tersangka, Dhani-Maia Dipanggil

Dul Tersangka, Dhani-Maia Dipanggil

       Menurut Kak Seto, Dhani tidak menyangka anaknya tetap pergi mengantar temannya membawa mobil. Dhani mencoba untuk menghubungi Dul, tapi tidak ada respon. Dhani sama sekali tidak curiga, apalagi sudah janjian untuk pergi ke pernikahan Judika. Namun tiba-tiba dini hari Dhani mendapat kabar putranya mengalami musibah.

       Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan batas bawah usia anak bisa dijatuhkan pidana adalah 12 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan MK terhadap judicial review terhadap Undang Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada 24 Februari 2011.

       Dalam putusan atas perkara nomor 1/PUU-VIII/2010 pada intinya MK mengubah batas bawah usia anak bisa dikenakan pidana dari semula 8 tahun menjadi 12 tahun. Mahkamah menilai perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan dan hak untuk tumbuh dan berkembang.

       Penetapan usia maksimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik di berbagai negara. Anak umur 12 tahun secara relatif juga sudah mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sehingga menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat 2 UUD 1945.

       \"Kalau di bawah itu dia menjadi anak negara atau dibina oleh negara. Itu lah bentuk hukumannya. Bisa juga dikembalikan ke orangtua di bawah pengawasan negara. Kalau sudah berusia 12 tahun, pilihannya bisa juga diminta oleh hakim itu berdasarkan UU. Tidak harus dipidana maksud saya. Tetapi umur 12 tahun itu jadi batas pemidanaan, sudah boleh dijatuhkan pidana,\" ungkap Akil di gedung MK, kemarin.

       Untuk anak usia 12 tahun yang terindikasi melakukan tindak pidana, kata Akil, vonisnya memang tidak selalu pemidanaan alias tahanan di penjara. Sebab ada bentuk hukuman lain di bawah kontrol pemerintah. Bisa juga memberdayakan Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk anak. \"Prinsip pemidanaan (penjara) itu kan bukan balas dendam. Tapi prinsip pembinaan dan pemulihan. Nah sekarang ini kita dibawa kepada persepsi yang salah. Orang hisap ganja, padahal baru sekali, dibawa polisi masuk penjara. Akhirnya penuh penjara,\" tuturnya.

       Dalam putusan terhadap UU Pengadilan Anak itu sebenarnya Akil menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Usia 12 tahun menurutnya masih terlalu kanak-kanak untuk dijatuhkan pidana tahanan.

       Terlebih pada faktanya di masyarakat seseorang baru bisa mendapatkan hak penuh sebagai warga negara seperti mendapatkan KTP, SIM, dan sebagainya, setelah memasuki usia sekitar 17 tahun karena pada usia itu dianggap sudah benar-benar dewasa.

        Meski begitu Akil menolak berkomentar jika dikaitkan dengan kasus yang menimpa Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra bungsu dari pernikahan musisi Ahmad Dhani dengan Maia Estianty. \"Biar lah polisi punya pertimbangan sendiri. Nantinya hakim juga punya pertimbangan sendiri,\" ucapnya.

 

Dhani Kunjungi Rumah Korban

       Setelah semalaman menjaga Dul di RSPI, Ahmad Dhani kemarin (9/9) mulai mengunjungi rumah korban meninggal kecelakaan yang melibatkan putranya itu. Salah satunya adalah rumah Nurmansyah, yang berada di kawasan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.

       Dhani tidak datang sendirian. Dia mengajak serta kedua buah hatinya, Al dan El yang langsung saja mengundang perhatian warga sekitar rumah korban. Banyak warga yang meminta tanda tangan dan berfoto bersama presiden RCM itu. Bahkan warga juga berebut menyentuh Al dan El.

       Sayangnya, pertemuan Dhani dan keluarga korban tertutup dari awak media. Namun setidaknya, pertemuan yang berlangsung selama 20 menit itu sedikit bisa mengobati duka keluarga korban. Ani Kusmawati, istri korban Nurmansyah mengaku tidak ada niat untuk menuntut Dhani atas nasib naas yang menimpa almarhum suaminya.

       \"Dengan Mas Dhani datang itu sudah cukup bagi saya. Dia kan anaknya juga korban,\" ujarnya saat ditanya oleh media. Istri korban yang masih berduka itu tidak mau banyak bicara. Untuk menjelaskan kunjungan ayah Dul itu, mereka diwakili oleh kuasa hukum keluarga Nurmansyah, Ramdhan Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: