Dul Tersangka, Dhani-Maia Dipanggil

Dul Tersangka, Dhani-Maia Dipanggil

JAKARTA -  Polda Metro Jaya bakal melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi penyidikan kasus tabrakan maut Ahmad Abdul Qadir Jaelani. Hal itu ditegaskan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto setelah Dul resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

                 Ditemui di kantornya kemarin, Rikwanto mengatakan jika sampel urine dan darah Dul maupun Noval, rekannya yang ikut dalam mobil, sudah selesai diteliti Labfor Polri. Hanya saja, dia mengaku belum mendapat laporan soal hasilnya. Penyidik juga belum memeriksa Dul karena remaja 13 tahun itu masih dalam perawatan. Hasil tes urine penting untuk mengetahui apakah Dul menyetir dalam pengaruh alkohol.

                Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ayat 3 merujuk pada kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, sedangkan ayat 4 menyebabkan orang lain meninggal dunia.

       Jika menilik pasal dalam UU tersebut, ayat 1-4 sebenarnya bisa dijeratkan. Mengingat, Dul juga menyebabkan kerusakan kendaraan (ayat 1) dan luka ringan (ayat 2). Namun, pihak penyidik hanya mencantumkan ayat (3) dan (4).

                Rikwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk kedua orang tua Dul, yakni Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) dan Maya Estianty. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Dul. \"Kami selidiki bagaimana bisa dia menyetir mobil sendiri malam itu. Apakah ini pembiaran, atau dia curi-curi,\" terang Rikwanto.

                Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengungkapkan hal serupa. Jeratan pasal utama terhadap Dul adalah 310 ayat (4). \"Namun demikian, kami dalami dulu dengan undang-undang peradilan anak, kaitannya dengan undang-undang perlindungan anak,\" terangnya di Polda Metro Jaya kemarin.

                Pihaknya bakal mengundang Ketua KPAI Seto Mulyadi sebagai saksi ahli dalam penyidikan kasus tersebut. Mengingat, Dul masih termasuk kategori anak-anak. Akhir dari proses hukum tersebut nantinya akan banyak dipengaruhi oleh UU perlindungan anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

                Merujuk pada UU Sistem Peradilan pidana anak, sangat mungkin vonis terhadap Dul nantinya adalah Diversi atau perdamaian. Sebab, UU tersebhut mewajibkan penyidik hingga hakim untuk melakukan upaya diversi jika ancaman hukuman terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) di bawah tujuh tahun. Ancaman hukuman terhadap Dul maksimal enam tahun penjara, kecuali kedua pasal yang dijeratkan padanya saling menambah hukuman.

       Seto Mulyadi sendiri mengaku siap mendampingi proses penyidikan terhadap Dul. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, Dul membutuhkan pendampingan psikologis karena kejadian yang menimpanya. Bahkan Kak Seto bersedia mendampingi jika pihak Dhani memintanya.

       Kak Seto mengaku mengikuti perkembangan Dul sejak masih balita hingga sekarang. Jadi dia tahu betul, perubahan apa saja yang terjadi pada anak bungsu Dhani dan Maia itu. \"Perubahan memang ada. Tapi ini ada juga kan menghadapi permasalahan, cobaan, dalami kedewasaan. Tapi di sisi lain ada masalah-masalah lainnya. Mungkin salah satunya menyebabkan kecelakaan ini,\" ujarnya.

       Menurut Kak Seto, saat ini kondisi psikologis Dul tergoncang. Anak bungsu Dhani itu sangat merasa bersalah atas kejadian yang menimpanya hingga membutuhkan pendampingan psikologis. Apalagi sepertinya Dul masih mengalami trauma karena perpisahan kedua orang tuanya.

       \"Bagaimanapun juga masih labil, ini lebih karena pengaruh perpisahan kedua orang tua. Banyak faktor juga. Yang paling penting kesembuhan secara fisik dan upaya-upaya untuk memulihkan secara psikologis. Apalagi tahu korbannya cukup banyak,\" lanjutnya.

       Karena kejadian itu Kak Seto meyatakan, jika orang tua dianggap tidak mampu, maka menurut Undang-Undang hak asuh anaknya bisa di cabut. Menurutnya, selama ini hak asuh anak berada pada Maia. Namun, pada kenyataannya anak-anak berada di bawah kuasa Dhani.

Kak Seto mengatakan, sore sebelum kejadian Dul sudah sempat meminta ijin ayahnya untuk membawa mobil.  \"Tapi Dhani tidak mengijinkan,\" kata Kak Seto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: