Kasus Yuninta Diduga Mandeg

Kasus Yuninta Diduga Mandeg

Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum

MUARABULIAN – Setelah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010, pihak Penyidik Polres Batanghari sampai saat ini belum juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Empat tersangka yakni Yunita Asmara, dan Mantan Sekda Batanghari Ervan, Ida Nursanti dan Zulfikar.

Padahal, berdasarkan audit BPKP, diketahui negara dirugikan sebesar Rp 4,9 M.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Fajar Gemilang, tersekesan tertutup saat akan dikonfirmasi wartawan.

“Kami belum ada buat surat penggilan terhadap tersangka tersebut,” ujar Fajar Gemilang bebeberapa waktu lalu.

Untuk diketahui penetapan Yunita Asmara sebagai tersangka, karena telah merugikan uang negara sebesar Rp 4,9 M dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara, Mantan Istri Bupati.

(adi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: