Harga TBS Sawit Bangka Tengah Tembus Rp3.130 per Kg, Ini Rincian Harga TBS 25 September 2026
Ilustrasi buah kelapa sawit--
BANGKA TENGAH, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten BANGKA TENGAH merilis pembaruan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit per Jumat, 25 September 2026.
Berdasarkan data resmi tersebut, harga pembelian TBS tertinggi di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berhasil dicatatkan oleh PT Putera Bangka Tani (PBT) di Desa Belilik dengan harga mencapai Rp3.130 per kilogram.
BACA JUGA:Ronaldo Cuma Duduk di Bangku Cadangan, Goncalo Ramos Bawa Portugal Sikat Norwegia 2-1
Secara umum, pergerakan harga TBS di wilayah Kabupaten Bangka Tengah terpantau stabil dan tidak mengalami perubahan atau kenaikan/penurunan (Rp0) dibandingkan dengan harga hari sebelumnya.
Kondisi ini terjadi baik pada pembelian langsung di tingkat PKS maupun rerata harga di tingkat pekebun non-mitra.
BACA JUGA:Belanda Sikat Serbia 2-1 Berkat Dua Gol Mexx Meerdink di UEFA Nations League
Di tingkat pabrik kelapa sawit, selain PT Putera Bangka Tani yang memimpin pasar dengan Rp3.130 per kg, PT Bangka Agro Mandiri (BAM) di Desa Pinang Sebatang berada di urutan kedua dengan menetapkan harga Rp3.100 per kg.
Selanjutnya, PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) di Desa Perlang menetapkan harga sebesar Rp3.060 per kg, dan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Kemingking membeli dengan harga Rp3.000 per kg.
Sementara itu, untuk rerata harga TBS di tingkat pekebun non-mitra berdasarkan data Petugas Informasi Pasar Kecamatan, Kecamatan Namang mencatatkan harga tertinggi sebesar Rp2.857 per kg. Kecamatan Koba menyusul dengan rerata harga Rp2.850 per kg.
BACA JUGA:Bingung Pilih Avanza Bekas? Ini Beda Manual dan Matic untuk Harian
Dua kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Simpangkatis, sama-sama mencatatkan rerata harga sebesar Rp2.843 per kg. Adapun untuk Kecamatan Pangkalan Baru, rerata harga TBS berada di angka Rp2.817 per kg, sedangkan Kecamatan Sungaiselan mencatatkan rerata harga terendah di tingkat pekebun non-mitra, yakni sebesar Rp2.800 per kg. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




