Ketua MK Tersangka Dua Kasus

Ketua MK Tersangka Dua Kasus

      \"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) begitu, dia juga berarti terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini dihukum mati. Walau undang-undang (UU) tidak mengenal pidana mati untuk korupsi,\" ujar Ketua MK 2003-2008 itu.

      Menurut Jimly, jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal kepada tindakan yang dilakukan Akil. Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati bisa dilayangkan, demi memberikan efek jera atas tanggung jawab besar yang diemban Akil.

      \"Ini jabatan di atas menteri. Apalagi, dia memegang jabatan hukum. Harus hukuman yang paling berat. Tidak usah lagi dihukum penjara, menuh-menuhi penjara saja,\" ujarnya.

      Jimly menjelaskan, seorang hakim konstitusi memiliki aturan yang ketat. Jangankan menerima uang, menerima  tamu yang berkaitan dengan perkara sudah merupakan pelanggaran etika. Karena itu, Akil harus segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi melalui mekanisme Majelis Kehormatan MK.

      \"Kalau Akil punya kesadaran, dia seharusnya mengundurkan diri tanpa menunggu diberhentikan. Tapi kita tidak bisa mengandalkan pada kesadaran diri manusia, harus ada sistem yang bekerja,\" kata Jimly.

      Sementara, Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum terkait penangkapan anggota fraksinya Chairun Nisa. Penyelesaian kasus Chairun Nisa yang tertangkap bersama Akil, akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

      \"Partai Golkar juga tidak akan melakukan pembelaan politik, bukan ranahnya,\" ujar Hajriyanto Thohari, Ketua DPP Partai Golkar bidang Agama di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (3/10).

      Hajriyanto menyatakan, Partai Golkar hanya akan memberikan dukungan kepada Chairun Nisa melalui bantuan hukum. Tim hukum dari Partai Golkar siap mendukung Chairun Nisa di setiap proses yang dilakukan di KPK. \"Pembelaan (tim hukum) akan disiapkan jika memang diminta yang bersangkutan,\" tandasnya.

(dim/bay/ken/byu/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: