Ketua MK Tersangka Dua Kasus

Ketua MK Tersangka Dua Kasus

Kasus Pilkada Kalteng & Pilkada Lebak

JAKARTA - Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil sikap atas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima suap terkait sidang Pilkada. Tidak tanggung-tanggung, Akil menjadi tersangka dengan dua kasus sekaligus.

                Kepastian status itu disampaikan sendiri oleh Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Bambang Widjojanto, Jubir Johan Budi S.P, Deputi Penindakan Warih Sadono, dan Hakim MK Patrialis Akbar. Di ruang auditorium, mereka menyampaikan fakta bahwa kasus yang membelit akil tidak Cuma dari Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

                \"Ada terkait Pilkada Lebak (Banten). Tersangkanya juga AM (Akil Mochtar),\" kata Samad. Sebelum menjelaskan lebih dalam, Samad mengatakan kalau keputusan itu diambil setelah ada ekspos pimpinan, penyidik, dan penyelidik. Selain AM, ada beberapa orang lagi yang menjadi tersangka.

                Dia mengakui, tangkapan KPK saat ini tergolong besar dengan memakan sumber daya yang cukup banyak ditengah menipisnya personel penyidik. Namun, dia memastikan kasus lain tidak akan terbengkalai walau pihaknya harus segera menyelesaikan kasus Akil karena ada batas waktu.

                \"Penyidik memang terbatas. Tapi tidak boleh jadi dalil KPK untuk tidak bergerak cepat,\" kata Samad. Agar tidak keteteran, Bambang Widjojanto menambahkan kalau pihaknya tidak menggunakan Satgas yang menangani Century dan Hambalang. Dia yakin manajemen penyidik bisa membuat kinerja KPK jadi lebih teratur.

                Diluar itu, pihak yang diamankan dari dua operasi tangkap tangan itu mencapai 13 orang. Namun, banyak yang dilepaskan karena dianggap hanya menjadi saksi. Lembaga antirasuah itu saat ini mencoba fokus pada apa yang sudah ditangkap. Meski demikian, bukan tidak mungkin akan melebar sesuai dengan hasil pemeriksaan.

      \"Ini jelas organize crime. Tidak dilakukan sendiri, tapi kami fokus disini dulu. Mengusut tuntas. Semoga tidak ditemukan yang lain,\" kata Bambang. Saat disinggung soal modus yang digunakan Akil, pria yang akrab disapa BW itu tidak menjelaskan banyak.

      Dia hanya mengatakan kalau apa yang diperjanjikan merupakan wewenang penyelenggara negara. Lantas, wewenang itu tukar dengan sejumlah uang. Nah, seperti biasa dalam prosesnya ada perantara dan juga pembawa pesan. Agar semuanya sukses, dilengkapi dengan penyandang dana.

      Untuk jumlah uang, BW menjelaskan masih akan mendalami lebih dalam. Namun, diduga uang yang berasal dari Pilkada Gunung Mas sudah sesuai dengan commitment fee.

      Patrialis Akbar yang ikut jumpa pers mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. MK akan membuka akses sebesar-besarnya kepada KPK untuk menyelesaikan kasus itu. \"Ini pembelajaran yang sangat berharga. Baik untuk pegawai MK, hakim, dan pihak yang berperkara. Apa yang dilakukan KPK merupakan satu bukti bahwa di negara kita penegakan hukum masih jalan,\" jelasnya.

      Dia berharap agar masyarakat masih memberikan kepercayaan terhadap MK. Sebab, para hakim sudah sepakat untuk menjaga integritas ditengah badai yang menghempas. Kemarin malam, para hakim MK menemui mantan hakim MK untuk meminta wejangan. Mereka berharap agar badai di MK segera sirna.

      Di gedung MK, para hakim bergerak cepat merespon tertangkapnya Akil Mochtar dengan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKHMK). Lima orang yang menjadi anggota terpilih untuk menyidangkan Akil dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi. Mereka akan mulai bekerja pada hari ini.

      Wakil ketua MK, Hamdan Zoelva, mengumumkan pembentukan MKHMK itu sesuai rapat pleno pada dini hari. Mereka yang nantinya bertugas adalah Haryono (hakim konstitusi), Abbas Said (wakil ketua Komisi Yudisial), Bagir Manan (mantan ketua lembaga tinggi negara), Mahfud MD (mantan hakim MK), dan Hikmahanto Juwana (unsur akademis, guru besar di Universitas Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: