>

Tak Perlu Wali, Bayar Rp 2 Juta

 Tak Perlu Wali,  Bayar Rp 2 Juta

 Ahmad mengaku selama ini memiliki teman yang berperan sebagai modin (penghulu). Dialah yang diminta Ahmad menikahkan sebelum terjadi hubungan intim. \"Dia (penghulu) itu benaran modin, bukan awu-awu,\" ujar lelaki kelahiran Sampang, 2 April 1966, tersebut. Seperti halnya dengan Aulia, Ahmad juga berpandangan bahwa seorang perempuan bisa hanya diwakili modin dalam melangsungkan pernikahan. Karena itu, menurut dia, pernikahan yang dia lakukan sah meskipun tidak ada wali maupun saksi. \"Yang pasti, tidak ada keterpaksaan dalam pernikahan itu. Yang tidak mau saya nikahi ya tidak saya ajak ke hotel,\" terang dia kala itu. Versi para ABG yang pernah digauli, Ahmad dengan mudahnya menceraikan mereka.

 Namun, versi Ahmad, dirinya tidak serta-merta menceraikan. \"Kalau minta tidak ada hubungan lagi, ya sudah, saya ceraikan. Itu buktinya, ada yang belum saya ceraikan,\" ujar lelaki dari Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, itu.

 Mungkin modus nikah siri instan seperti itu tidak hanya terjadi pada Ahmad. Tidak tertutup kemungkinan pernikahan siri yang dilakukan diam-diam oleh politikus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) juga memanfaatkan jasa serupa.

 Seperti diketahui, terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor itu menikahi seorang ABG bernama Darin Mumtazah. Pernikahan tersebut dilakukan secara siri dengan alasan bahwa saat itu Darin masih berstatus pelajar SMK. Pengakuan tentang nikah siri itu diungkapkan sendiri oleh ayah Darin, Ziad Hisyam Baladja, ketika menghadiri sidang LHI beberapa waktu lalu.

(gun/c11/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: