>

Tak Perlu Wali, Bayar Rp 2 Juta

 Tak Perlu Wali,  Bayar Rp 2 Juta

 Aulia mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri. Bahkan, Aulia tidak perlu mengetahui status calon mempelai yang akan dinikahkan. \"Kalau boleh ya tunjukkan KTP, tapi kalau tidak ya tidak apa-apa,\" ungkapnya.

 Wali nikah juga bukan syarat utama bagi Aulia. Menurut dia, jika memungkinkan, wali dari pihak perempuan sebaiknya dihadirkan. Koran ini pun beralasan bahwa wali dari pihak perempuan tidak bisa dihadirkan karena memang tidak merestui hubungan asmara anaknya. Koran ini menceritakan bahwa calon mempelai perempuan akan dinikahi seorang pria yang sudah beristri.

 Mengetahui hal tersebut, Aulia mengatakan tidak masalah. \"Memang ada hadis yang mewajibkan ada wali untuk pihak perempuan. Tapi, ada hadis lain yang menjelaskan soal wali hakim,\" terangnya. Aulia kemudian mengatakan bahwa pihaknya juga bisa menyiapkan saksi pernikahan jika memang dari pihak calon mempelai tidak bisa.

 Setelah menjelaskan perihal syarat, pembicaraan Aulia mulai beranjak ke tarif. Dia menyebut tarif yang dipatok hanya biaya pengganti. Meski hanya biaya pengganti, Aulia mengajukan tarif Rp 2 juta. Menurut dia, uang itu digunakan untuk wali nikah dan para saksi. Tarif itu pun fix dan tidak bisa ditawar lagi.

 \"Kalau bisa, ditransfer dulu beberapa hari sebelum hari H. Sebab, perlu saya siapkan dulu untuk wali nikah dan para saksinya,\" ujarnya. Dari biaya itu, Aulia mengaku nanti juga memberikan sertifikat sebagai bukti bahwa si perempuan dan laki-laki telah menikah siri.

 Koran ini sempat meminta contoh sertifikat kepada Aulia. Namun, dia tidak bisa menunjukkan dengan alasan kerahasiaan pengantinnya. \"Ya pokoknya sertifikat bermeterai yang menjelaskan telah terjadi pernikahan. Kalau mau, calon pengantin memberikan pasfotonya untuk saya masukkan dalam sertifikat. Tapi, kalau tidak, ya tak masalah,\" paparnya.

 Selain Aulia, koran ini juga menghubungi seorang pengiklan jasa nikah siri yang bernama Ari Suparli. Pria itu mengaku berdomisili di Bandung. Di sejumlah iklan di internet, Ari kerap mencantumkan nama Bu Hanum.

 Dalam komunikasi via telepon, Ari memang mengaku melayani jasa menikahkan siri. Dia juga sanggup melayani order untuk datang ke Jakarta maupun kota di luar Bandung lainnya. Untuk tarif jasa menikahkan seseorang di Jakarta, tarif yang diajukan Ari lebih mahal daripada yang diminta Aulia. Ari mematok tarif Rp 2,5 juta.

 \"Itu sudah termasuk biaya wali hakim dan saksi-saksi,\" ungkapnya. Ari mengaku siap menikahkan di mana pun sesuai keinginan calon mempelai. \"Di masjid boleh, di apartemen atau hotel juga bisa,\" terang pemilik nomor 08521115**** itu.

 Seperti halnya dengan layanan Aulia, Ari juga memberikan sertifikat tanda telah menikah siri untuk kedua mempelai. Jika memang menggunakan jasanya, Ari meminta dihubungi minimal seminggu sebelum hari H. Sebab, dia khawatir order yang bentrok.

 Layanan jasa pernikahan siri lain yang ditelusuri koran ini didapat dari iklan yang dipasang seseorang bernama M. Ali. Pria yang mengaku berdomisili di Jakarta itu lebih selektif menerima order daripada dua pengiklan lain.

 Ali mengaku tidak bisa serta-merta menerima order jika tidak berkomunikasi atau bertemu dulu dengan kedua calon mempelai. Karena itu, dia juga tidak mau menyebutkan biaya jasa yang diminta untuk menikahkan orang secara siri.

 \"Saya harus tahu status kedua calon dulu. Nanti kalau memang bisa saya nikahkan, baru kita ngomong soal tarif,\" ujarnya. Meski begitu, Ali mengaku siap menerima order dari luar kota. \"Kalau memang memungkinkan, saya yang datang ke tempat mempelai, tidak masalah,\" ungkapnya.

 Dengan dalil menghindari zina, jasa-jasa seperti itu sering disalahgunakan sejumlah orang. Yang masih lekat di ingatan kita mungkin kasus kawin kilat anggota DPRD Sampang Hasan Ahmad alias Ihsan. Pria itu ditangkap Unit Jatanum Polrestabes Surabaya karena menggauli sejumlah ABG.

 Pasca penangkapannya, koran ini sempat melakukan wawancara eksklusif dengan pria yang biasa disapa Ra Hasan itu. Dia menuturkan bahwa dirinya selama ini memang menikah secara siri dulu sebelum menggauli perempuan yang dipesannya dari seorang mucikari. Dalam pandangan dia, hal itu tidak termasuk zina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: