Tengok Suami, Bawa Makanan Kesukaan
Kunjungan tersebut dilakukan Airin karena hari ini tidak bisa merayakan lebaran bareng dengan Wawan. Keduanya bertemu hanya dalam waktu dua jam. Saat jam kunjungan berakhir pukul 12.00 WIB, Airin enggan menjelaskan soal kasus hukum.
Termasuk, darimana uang Rp 1 miliar yang diamankan KPK dari tersangka Susi Tur Andhayani. Seperti diketahui, uang tersebut oleh KPK disebut-sebut akan diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun, sebelum paket diterima Akil sudah terlanjur ditangkap tim KPK.
Dia mengaku hanya memberikan support kepada suaminya agar semua permasalahan selesai. \"Alhamdulillah, ini hari kedua saya bertemu degan bapak, dan bapak baik. Harapan kami, mudah-mudahan bisa melalui ini semua, dan kasusnya bisa cepat selesai. Sudah ya, makasih,\" kata Airin.
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P kembali menjelaskan soal status hukum Akil Mochtar saat ini. Disebutnya, dia masih menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi. Belum ada keputusan apapun soal penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) para Akil.
Soal desakan banyak pihak agar KPK menerapkan pasal TPPU kepada Akil juga tidak bisa dikabulkan begitu saja. Semua tergantung pada temuan penyidik saat ini. Kalau benar ada bukti, bukan tidak mungkin Akil dijerat TPPU. \"Masih didalami. Sampai Jumat kemarin belum diputuskan,\" jelasnya.
Dorongan agar menerapkan pasal TPPU bukan tanpa sebab. Selain uang Rp 4 miliar (Rp 3 miliar dari sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan), ada pembelian mobil mewah yang dilakukan Akil. Mencurigakan karena Hamdan Zoelfan, salah satu hakim MK mengatakan sulit dengan gaji hakim membeli mobil mewah.
Lantas, saat KPK juga menemukan fakta baru saat menyita tiga mobil Akil yakni Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Akil ternyata menggunakan nama Daryono untuk pembelian mobil Mercy. Sebelumnya, salah satu sekretaris MK juga menyebut kerap diberi uang Akil untuk dimasukkan ke rekening Akil sendiri.
Dugaan lain, adalah sebuah perusahaan bernama Ratu Samagat di Pontianak, Kalimantan yang digunakan Akil untuk mencuci uang. Kabarnya, banyak uang masuk tetapi tidak ada pengeluaran untuk operasional perusahaan.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mendukung KPK untuk menerapkan TPPU pada Akil.
melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya, sudah ada gelagat dilakukannya pencucian uang. Yakni, menggunakan rekening dan aset yang mengatasnamakan anak buah, dan perusahaan keluarga. Menurutnya, unsur mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan harta terpenuhi.
\"Kami PPATK mendorong KPK melakukan penyidikan dan penuntutan secara kumulatif Tipikor dan TPPU,\" jelasnya. Kalau diterapkan dan terbukti, negara berkesempatan untuk merampas harta tersebut. Diharapkan cara tersebut bisa membuat koruptor jera.
(dim/flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: