Mensandera Masa Depan LKMS di Jambi
Sebuah kebenaran dari ajaran kitab suci yang wajib diimani oleh setiap pemeluk agama Islam karena menjadi petunjuk kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam konteks inilah penulis melihat jika masyarakat Jambi dengan budaya Melayu-nya yang mayoritas bergama Islam merupakan potensi yang sangat besar dalam upaya membumikan ekonomi Islam di Jambi dengan penerapan sistem keuangan syariah selevel LKMS.
Namun, bukan berarti potensi pengembangan LKMS yang ditopang dari sisi tipologi dan populasi masyarakat muslim Jambi dapat berjalan mulus begitu saja. Sebab, ada kendala yang selama ini hemat penulis menjadi batu sandung dalam pengembangan bisnis keuangan mikro syariah di Jambi. Yakni, pertama, masyarakat muslim Jambi umumnya tidak terbiasa berinteraksi dengan lembaga keuangan berbasis syariah dan menganggap aktivitas keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan aktivitas keuangan konvensional dan bahkan dengan aktivitas keuangan tradisional seperti rente. Karena yang mereka butuhkan adalah pinjaman uang dan soal sistem serta mekanisme kerja itu adalah urutan pertimbangan yang kesekian.
Kedua, investor sangat sedikit yang berkeinginan untuk berkecimpung di dunia bisnis keuangan syariah. Karena disamping masih dianggap tidak memiliki prospek bisnis yang jelas juga ketidakmampuan menciptakan perangkat berupa software dan hardware nya yang berkualitas dan berdaya saing.
Ketiga, ketidaksiapan SDM yang berkualitas, profesional dan tangguh dalam menjalankan bisnis keuangan syariah. Hal ini dapat penulis ungkapkan dari temuan lapangan, dari sekitar 20 BMT yang didirikan sampai dengan tahun 2013 di Prop. Jambi hanya tinggal 3 BMT yang dapat dinilai provitabilitas dan likuiditasnya cukup prospektif dan mampu menunjukkan kinerja yang baik. Selebihnya, akibat ketidakpahaman dalam hal manajemen juga ketidaktangguhan para pengelola banyak yang collaps ketika harus diuji dengan keberadaan Lembaga Keuangan Mikro Konvensional yang telah lama berdiri sebagai pesaing.
Keempat, tidak adanya peran pemerintah yang berupaya mendorong laju pertumbuhan LKMS di Jambi. Kelima, belum adanya sinergi yang berkelanjutan antara Perbankan Syariah dan Juga LKMS di Jambi dalam hal membina dan melakukan pendampingan menjalankan dan mengopersionalkan LKMS baik berupa BMT, Koperasi Syariah dan sejenisnya.
Kelima kendala inilah sebenarnya menjadi tantangan terberat bagi penggiat ekonomi dan keuangan syariah di Jambi untuk dapat merumuskan konsep yang jelas dan sistematis agar dapat memberikan sumbangan yang berharga bagi pengembangan dan pembangunan LKMS di Jambi. Meski demikian, hemat penulis di tahun 2014 mendatang potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terutama masa depan LKMS di Jambi sangat potensial untuk dapat memainkan peranan penting dan strategis di tengah masyarakat terutama dalam upaya menopang bisnis pada sektor mikro di Jambi.
Argumentasi penulis bukanlah sekedar impian kosong selaku akademisi, namun juga didukung fakta lapangan betapa Keuangan Syariah saat ini di dunia telah menjadi pilihan dan solusi delam menghadapi krisis multidimensi yang berkepangjangan. Pertanyannya kemudian, bersiapkah para Sarjana Ekonomi Islam di Jambi menjadi aktor dan operator LKMS dengan bekal pengetahuan konsep serta manajerial operasional LKMS yang memadai? jika tidak, maka pasar potensial LKMS di Jambi akan bisa direbut oleh para ekonom Syariah dari Luar Jambi. Wallahu a’lam bi al – shawwab.
(Rafidah A. Haris., SE. ME.i adalah Dosen Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah IAIN STS Jambi dan Kandidat Doktor pada Islamic International of Economic and Finance (IIEF) Universitas Trisakti Jakarta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: