>

Pj Bahri Laporkan Evaluasi Kinerja Triwulan I 2024 Ke Kemendagri

Pj Bahri Laporkan Evaluasi Kinerja Triwulan I 2024 Ke Kemendagri

Pj Bahri didampingi PJ Sekda dan para kepala OPD menyampaikan laporan evaluasi kinerja Triwulan I Tahun 2024 Ke Kemendagri RI.-Foto: Istimewa-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si menyampaikan laporan evaluasi kinerja triwulan I tahun 2024 terkait pelaksanaan program pemerintah, program pembangunan daerah, inovasi hingga capaian prestasi ke Kementrian Dalam Negeri.

Pelaporan kinerja tersebut berlangsung pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Rapat Utama lantai 8 Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

Kepada awak media, PJ Bupati Sarolangun Bahri mengatakan, bahwa Laporan triwulan pertama tahun 2024 itu, merupakan laporan terhitung mulai menjabat sebagai penjabat Bupati Sarolangun pada tanggal 22 September 2024 sampai tiga bulan kedepan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemendagri.

” Saya sebagai Penjabat Bupati mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang telah mencapai kinerja yang sangat baik ini. Mari kita pertahankan dan tingkatkan kinerja ini. Semoga Kabupaten Sarolangun semakin Maju, baik dan sejahtera,” katanya.

” Saya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama sama yang baik dari DPRD Sarolangun, jajaran Forkopimda dan seluruh lapisan masyarakat Sarolangun yang telah bahu membahu memajukan Sarolangun,”tambahnya.

Pada rapat evaluasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut, Bahri jiga memaparkan capaian kinerja yang telah dilakukan salama tiga bulan menjabat sebagai Pj Bupati Sarolangun.

Capaian kinerja yang disampaikan Pj Bupati dihadapan para pejabat Irjend Kemendagri dan Tim Evaluator Inspektorat Kemendagri tersebut, diantaranya tentang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, pengendalian Inflasi Daerah, penanganan Stunting, Badan Usaha Milik Daerah, Pelayanan Publik, Penanganan Kemiskinan ekstrem, penanganan bencana alam, bidang kesehatan, bidang pendidikan, laporan keuangan dan birokrasi Pemerintahan.

"Tim evaluator menyampaikan, bahwa laporan itu harus terus dilakukan setiap tiga bulan sekali, terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang di pimpin oleh Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota se-Indonesia,"pungkasnya.(hnd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: