Alasan Minta Pijit, JS Cabuli Mawar
Jambi - Seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta yang ada dikota Jambi, dengan inisial JS (18) terpaksa harus meringkuk di sel Polsekta Telanaipura. Mahasiwa Jurusan FKIP Ekonomi ini, dibekuk karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (15) yang diketahui merupakan seorang siswi salah satu sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Kejadiannya bermula pada 20 November 2013, JS yang merupakan warga Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Telanaipura ini, mengajak Mawar keluar rumah, tanpa sepengetahuan orang tua Mawar. Ketika diperjalanan, JS tiba-tiba mengajak Mawar singgah kesalah satu hotel yang ada dikota Jambi. Dan dalam kamar hotel tersebut, Mawar dipaksa berhubungan badan, dan tersdangka melakukan perlakuan kasar kepada korban yang saat itu menolak berhubungan badan, dan juga sempat terjadi aksi pemukulan saat tersangka mencoba merebut telpon seluler korban. Karena tidak sanggup lagi dengan kelakuan JS, Mawar kemudian mengadukan kepada keluarga dan keluarga langsung melapor kepolsek Telanaipura.
JS sendiri diringkus desa Sebapo, Mestong,Muaro Jambi pada Senin (3/2) tanpa perlawanan. Saat dihadapkan didepan awak media, JS mengatakan kalau niat awalnya mengajak korban ke hotel hanya untuk minta dipijit saja dan JS membantah melakukan perlakuan kasar saat akan meminta korban melayani nafsu bejatnya.
“Aku ngajak dio (korban-red) ke hotel hanya untuk di pijit saja, kemudian aku rayu dia untuk berhubungan badan dan dia mau saja, aku dak ado mukul dio saat minta berhubungan badan, tetapi aku mukul dio kareno dia pas aku suruh balek dak mau balek,” ujar JS kepada Jambi Ekspres, di Polsek Telanai Pura, Rabu (5/2) kemarin.
Sementara itu Mawar, yang saat itu berada diruang penyidik mengakui kalau sudah 2 kali disetubuhi oleh JS, dan Mawar juga mengatakan kalau JS melakukan perlakuan kasar saat dirinya menolak memenuhi nafsu bejat tersangka.
“Dio sudah nganu aku duo kali, kato dio (tersangka) dak usah takut, kalau ado apo-apo, dio yang bertanggung jawab, tetapi, aku tetap dak mau, dio makso dengan narik-narik aku supaya dekat dio terus, sudah tu dio mukul aku waktu nak ngambil HP aku,” terang Mawar dengan wajah tertutup.
Aiptu Azwardi Kasi Humas Polsekta Telanai, juga membenarkan kejadian yang menimpa korban, Azwardi mengatakan kalau modus tersangka ini dengan cara memacari korbannya, tersangka ini, tidak hanya mencabuli korban tetapi juga membawa lari korban tersebut. Sedangkan untuk menangkap tersangka sendiri,Azwardi juga mengatakan agak kesulitan karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
“ Bulan sebelas (November 2013, red) kita sudah menerima laporan dari orang tua korban . Setelah kita cari, si cewek (korban, red) dapat, namun dia (JS, red) kabur. Tersangka ini berpindah-pindah, sehingga kita agak kesulitan menangkapnya.untuk Saat ini tersangka masih kita proses, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 pasal pasal 81 ayat (1) dan (2), jo 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun\" pungkas Azwardi.
(Dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: