Santunan Jaminan Kematian Diserahkan, Bukti Nyata Perlindungan bagi Ketua RT
Santunan Jaminan Kematian Diserahkan, Bukti Nyata Perlindungan bagi Ketua RT--
JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya para perangkat lingkungan yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada warga.
Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan Ketua RT di Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
BACA JUGA:Dr. Suci Nora Julina Putri Jadi Moderator Seminar Nasional 2026, Soroti Tantangan Pendidikan Islam
Penyerahan santunan berlangsung di kediaman almarhum Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu (2/8/2026). Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.
BACA JUGA:Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara
Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, mengatakan seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi. Program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para Ketua RT yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Menurutnya, Ketua RT memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat masyarakat. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para Ketua RT dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan apabila menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya. “Seluruh Ketua RT di Kota Jambi sudah kita lindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi. Harapannya, para Ketua RT dapat bekerja dengan lebih nyaman dan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan perlindungan sehingga tidak menimbulkan persoalan ekonomi baru,” ujar Maulana.
BACA JUGA:Bekali PMI di Taiwan, BRI Dorong Pekerja Migran Jadi Wirausaha Mandiri
Ia menambahkan, program jaminan sosial ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan tugas sosial dan pelayanan publik di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini tidak hanya menjadi bentuk realisasi manfaat program, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Melalui penyerahan santunan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketika pekerja atau peserta menghadapi risiko, baik kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Perlindungan ini sangat penting karena dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Hendra.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Air PDAM Tirta Khayangan Mati, Terapkan Sistem Gilir
Menurut Hendra, kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah nyata dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyak masyarakat yang terlindungi, risiko munculnya permasalahan sosial akibat kehilangan sumber penghasilan dapat diminimalisir.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program ini, Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas, sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan pekerjaannya dengan rasa aman serta terlindungi.
Program JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja apabila terjadi risiko di tempat kerja. JKK melindungi kalau terjadi kecelakaan saat kerja, perjalanan berangkat/pulang kerja, atau penyakit karena pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




