Peras Warga, 4 Polisi Divonis 90 Hari
MEDAN- Empat personel Polsekta Medan Timur divonis 90 hari penjara karena melakukan pemerasan terhadap sepasang suami istri Y dan D yang diduga sebagai bandar Narkoba, Rabu (19/2) siang, di ruangan Candra II Lantai II PN Medan. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Sani Sianturi dengan hukuman lima bulan penjara.
\"Pengadilan menyatakan terdakwa Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan kepada para terdakwa,\" ucap Indra Cahya dalam persidangan tersebut.
Usai sidang, Sani selaku JPU langsung membawa keempat terdakwa keluar ruangf sidang, tanpa memborgol kedua tangan dari keempat personel polisi tersebut. Saat lontarkan sejumlah pertanyaan, Sani enggan berkomentar dan tak mengucapkan satu kata pun. Dirinya lebih memilih meninggalkan ruang sidang dengan berjalan cepat, sambil membawa keempat terdakwa untuk turun dari lantai III ke lantai I gedung PN Medan.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Indra Cahya yang menjatuhkan vonis 90 hari penjara terhadap keempat terdakwa dinilai penuh keganjilan. Pasalnya, pasal 335 atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang dikenakan kepada para terdakwa dinilai tidak tepat, karena keempatnya melakukan pemerasan. Apalagi, frasa \"perbuatan tidak menyenangkan\" dalam Pasal 335 KUHP telah dihapuskan oleh MK.
Apalagi informasi yang beredar, JPU diduga menghapus pasal pemerasan terhadap keempat terdakwa, sehingga vonis yang dijatuhkan merupakan yang paling ringan.
Atas keganjilan vonis itu, Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PushPa), Muslim Muis angkat bicara. Muslim mengatakan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Sani harus diperiksa Pengawasan Kejatisu.
\"Sudah jelas, ada pasal pemerasan. Malah dibuat pasal tindakan perbuatan tidak menyenangkan. Ada apa ini\" Ada indikasi penggelapan pasal itu. Harus segera diperiksa hakim dan jaksanya,\" sebut Muslim.
Muslim menjelaskan bagaimana pasal perbuatan tidak menyenangkan dengan barang bukti uang. Dan jelas bahwa unsur pasal pemerasan dikaburkan oleh jaksa. Disebutkannya lagi, kalau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, masuk dalam kategori menghina, mengejek, memaki dan mencemarkan nama baik.
Sementara Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Surung
Aritonang segera melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Sani. Atas tuntutan terhadap keempat terdakwa. \"Segera kita lakukan pemeriksa. Namun, saya belum mempunyai materi itu. Jadi biar kita lakukan penyidikan. Bila terbukti, kita akan melakukan tindakan tegas,\"ungkap melalui telpon selular.
(gus/adz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: