>

Aturan Pegawai Kontrak Pemerintah Belum Jelas

 Aturan Pegawai Kontrak Pemerintah Belum Jelas

JAKARTA -  Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa berjalan optimal. Diantaranya yang terkait dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal keberadaan P3K itu bisa menjadi alternatif minimnya kuota formasi CPNS baru setiap tahun.

 Dengan adanya UU ASN itu, maka pegawai sipil pemerintah terbagi menjadi dua. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. \"Saat ini aturan teknis pengangkatan P3K sedang tahap pembahasan,\" tutur Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman kemarin. Intinya P3K ini nantinya diikat kontrak minimal 12 bulan atau setahun.

 Herman menjelaskan aturan P3K ini berbeda dengan pegawai honorer, meskipun keduanya sama-sama bukan PNS. Perbedaannya antara lain adalah, kuota pengangkatan P3K tetap dipegang oleh Kemen PAN-RB. Sedangkan untuk tenaga honorer, kuotanya dipasrahkan ke kepala daerah. Bahkan pejabat setingkat kepala sekolah, bisa merekrut tenaga honorer.

 Perbedaan lainnya adalah urusan kesejahteraan. Herman menjelaskan bahwa kesejahteraan P3K sudah bisa disejajarkan dengan PNS pada umumnya. Pada pegawai kelompok P3K itu nantinya mendapatkan gaji pokok atau honorarium yang adil dan layak. Sedangkan tenaga honorer saat ini, banyak yang mengeluh gajinya kecil. Para guru honorer misalnya, ada yang digaji Rp 300 ribu sebulan.

 Selain gaji pokok, P3K juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian para pegawai kelompok P3K juga mendapatkan jaminan sosial berupa asuransi kesehatan dan sejenisnya. Hak-hak lain para P3K adalah cuti, pengembangan profesi, biaya kesehatan, dan uang duka.

 Herman menjelaskan bahwa tidak ada batasan formasi untuk P3K ini. Mulai dari guru, tenaga medis, hingga tenaga administrasi dan tenaga teknis bisa diisi oleh P3K. \"Mudah-mudahan PP terkait teknis penerimaan P3K ini segera keluar. Sekarang pembahasannya sedang diakselerasi,\" papar dia.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: