Menakar Efektivitas UN

Menakar Efektivitas UN

 Meskipun telah menuai berbagai kontroversi, Ujian Nasional (UN) untuk tahun pelajaran 2013/2014 ini tetap akan dilaksanakan. Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 April 2014 sebagai hari pertama UN untuk jenjang SMA/sederajat dan kemudian secara berturut-turut akan diikuti oleh SMP/sederajat dan SD/sederajat.

Menghadapi pelaksanaan UN yang tinggal hitungan jam tersebut, berbagai persiapan akhir telah dilakukan oleh semua pihak terkait, mulai dari panitia penyelenggara yang meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan sekolah, hingga para siswa yang menjadi peserta UN.

Semua disibukkan dengan berbagai kegiatan yang dirasa perlu agar perhelatan akbar tahunan – yang menelan dana lebih dari 545 Miliar Rupiah – tersebut dapat diselenggarakan dengan sukses.

Pada tingkat peserta, upaya mempersiapkan diri untuk menghadapi UN tersebut telah dilakukan sejak jauh-jauh hari, bahkan kebanyakan sekolah telah memberikan warning UN itu kepada para siswanya sejak hari pertama mereka duduk di kelas akhir (VI, IX, dan XII).

Hal itu kemudian ditidaklanjuti dengan berbagai kegiatan, baik yang terstruktur seperti belajar tambahan, bimbingan belajar, dan try out, maupun kegiatan tidak terstruktur seperti siswa secara mandiri menambah volume belajar di rumah. Semua itu dilakukan dengan satu tujuan, yaitu LULUS.

Terkait dengan kelulusan itu, PP. No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 72 secara eksplisit menyatakan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.

Lalu kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan lulus Ujian Nasional.

Namun sudah bukan rahasia lagi bahwa sejak makhluk yang bernama UN ini lahir, maka praktis dialah yang menjadi penentu berhasil atau tidaknya seorang siswa memperoleh ijazah sebagai bukti ia telah menyelesaikan pendidikan di sebuah jenjang pendidikan, sedangkan nilai-nilai lain seperti nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah selalu “menyesuaikan” bahkan diarahkan untuk mendongkrak Nilai Akhir ketika nanti diakumulasikan dengan Nilai UN.

Terlepas dari berbagai kontroversi seputar penyelenggaraan UN dan kesibukan semua pihak dalam menghadapi UN tersebut, tulisan ini mencoba melihat UN dari perspektif akademis. Dalam tulisan ini efektivitas fungsi UN sebagai instrumen evaluasi hasil belajar akan ditimbang secara netral dengan menggunakan neraca akademis.

PP. No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (20) menyebutkan: “Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.” Dengan demikian, ujian merupakan sebuah instrumen yang digunakan untuk mengukur sejauh mana peserta didik mampu mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, sekaligus untuk menilai seberapa efektif proses pembelajaran yang telah dilakukan berkontribusi terhadap pencapaian hasil belajar peserta didik.

Dengan demikian, sesuai dengan amanat PP tersebut pemerintah memang merupakan salah satu pihak yang berhak untuk melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Inilah yang menjadi embrio lahirnya makhluk bernama Ujian Nasional tadi.

Lebih lanjut, Pasal 66 PP tersebut menyatakan Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

Pada Pasal 68 ditambahkan hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Pasal 66 dan 68 PP No. 19/2005 di atas, maka UN merupakan sebuah instrumen yang digunakan pemerintah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik secara nasional. Gunanya adalah sebagai bahan pertimbangan dalam memetakan mutu pendidikan, seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penentuan kelulusan, serta pembinaan dan pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: