>

Tak Malu, Menteri Agama Ogah Mundur

Tak Malu, Menteri Agama Ogah Mundur

 Padahal Tak Bisa Mengawasi Haji di Mekah

JAKARTA  -  Kapal besar Kementerian Agama (Kemenag) bakal berlayar limbung. Pasalnya sang nahkoda, Menag Suryadharma Ali, memutuskan tetap terus memimpin Kementerian meskipun berstatus tersangka. Padahal dengan statusnya ini, hak-haknya sebagai individu ada yang dibatasi.

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka, menteri yang akrab disapa SDA itu dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri. Kondisi ini kontras dengan harapan yang ia sampaikan. \"Saya akan tetap fokus dalam layanan haji ke depan,\" katanya. Pendampingan SDA untuk pelaksanaan haji ini tentu tidak seleluasa tahun lalu.

 Dia dipastikan tidak akan bisa mendampingi jamaah haji atau meninjau persiapan penyelenggaraan haji di tanah suci. Pasalnya status SDA saat ini sedang dicekal, dilarang bepergian ke luar negeri. \"Terus terang saya belum memikirkan apakah saya mundur. Saya berpikir bagaimana pelaksanaan haji ke depan,\" ujar menteri yang juga ketua umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) itu.

 Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, SDA mengatakan tidak tahu. \"Terus terang saya belum memahami bagian-bagian mana yang menyebabkan saya jadi tersangka,\" kata SDA.

Untuk itu dia berharap publik menunggu saja proses hukum berikutnya. SDA berdoa bahwa penetapan status tersangka oleh KPK itu adalah sebagai sebuah kesalahpahaman belaka.

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDA mengatakan sudah menyiapkan beberapa upaya. Diantaranya adalah mempersiapkan pembelaan. Dia berharap dengan pembelaan itu memberi penjelasan atas tuduhan KPK kepadanya. \"Saya berharap dengan penjelasan, persoalan ini menjadi gamblang, menjadi jelas. Sehingga kesalahpahaman ini bisa diatasi,\" katanya.

 Dalam kesempatan ini, SDA mengumpulkan beberapa pejabat eselon I Kemenag. Seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, Inspektur Jenderal (Irjen) Mochammad Jasin, Sekjen Nur Syam, dan Wakil Menag Nasaruddin Umar.

 SDA lantas meminta Anggito untuk menjelaskan urusan teknis pengadaan pemondokan. Seperti diketahui, salah satu yang dipersoalkan KPK sehingga berujung penetapan status tersangka adalah pengadaan barang dan jasa untuk jamaah haji. Termasuk diantaranya adalah pengadaan pemondokan.

 Anggito mengatakan pelayanan haji di Arab Saudi ada tiga kegiatan. Yaitu pengadaan pemondokan atau perumahan, katering, dan transportasi. Pengadaan pemondokan di Makkah dilakukan dengan akad sewa yang disepakati pemerintah Indonesia dengan pemilik pemondokan. Sedangkan di Jeddah tergantung pada proses penawaran dan negosiasi harga.

 Anggito menjelaskan pihaknya menentukan ada kualifikasi dalam pencarian pemondokan itu. Mulai dari jarak, lingkungan, dan kapasitas pemondokan itu. \"Pengadaan pemondokan untuk haji 2012 dan 2013 sudah diawasi Irjen. Untuk haji 2014 ini, sangat intensif pengawasan yang dilakukan oleh Irjen,\" katanya.

 Menurut Anggito, tim untuk berburu pemondokan ini adalah sebuah tim khusus. Bukan dilakukan oleh petinggi Kemenag dengan menawar langsung ke pemilik pemondokan. Dia mengatakan tim khusus itu diberi wewenang untuk melakukan proses seleksi sekaligus penawaran pemondokan yang disasar.

 Terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengumpulan bahan yang dilakukan oleh KPK, Anggito mengatakan pihaknya kooperatif. \"Kami tidak menghalangi,\" ujarnya. Anggito menuturkan tidak ada satupun pejabat Kemenag, khususnya Ditjen PHU yang mangkir dari pemanggilan KPK. Selain itu Anggito juga menuturkan Kemenag terbuka terhadap pemeriksaan KPK baik itu di kantor Kemenag Jakarta mupun yang ada di Arab Saudi.

 Irjen Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, tugas Kemenag tetap solid meskipun Menag SDA saat ini berhadapan dengan suatu kasus hukum. \"Tentu kita tetap berasaskan praduga tidak bersalah,\" ujar mantan petinggi KPK itu. Dia memastikan tugas Kemenag terkait pendidikan, haji, dan pelayanan keagamaan tetap berjalan seperti biasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: