>

Jadi Tersangka Ragukan Kredibilitas Polisi

Jadi Tersangka Ragukan Kredibilitas Polisi

Dea Mirella dan Eel Ritonga sudah lupa pernah menjadi suami-istri. Selain proses cerai yang belum tuntas di Pengadilan Agama Bekasi, mereka terus melancarkan ‘perang terbuka’ terkait harta gono-gini. Malah kabar terbaru, Dea ‘sukses’ dipenjarakan oleh mantan drummer ADA Band tersebut.

            Status tersangka telah dipastikan oleh penyidik Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota. Dea dilaporkan Eel dengan tuduhan penggelapan mobil Honda CRV B1101 EL warna putih.

            \"Unsurnya sudah kuat untuk menetapkan sebagai tersangka,\" kata Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Priyo Widyanto, kemarin.

            Penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Dea sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

            Menurut Priyo, unsur pidana yang dimaksud ialah ditemukan bukti bahwa Dea menjual mobil yang bukan miliknya, melainkan milik Eel.

            Eks personel grup Warna ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

            Melalui account Twitter-nya, Dea mengungkapkan semua uneg-unegnya. Mulai dari kemarahannya kepada Eel, sampai kekecewaannya kepada pihak kepolisian yang menurutnya tidak melindungi dirinya sebagai masyarakat awam.

            \"Dan surat panggilan pun baru sampai setelah pemberitaan gencar di media. Dan anehnya, kemarin saya tanya Pak penyidik malah ditutup-tutupi. Katanya status saya masih saksi. Kenapa orang-orang awam lebih dulu tahu daripada saya\" Kenapa pak penyidik tidak kasih tahu saya keadaan yang sebenarnya waktu saya cari tahu tentang status saya?,\" tulis Dea.

            Menurut pemilik album Menanti dan My Melody ini, bukan dirinya yang menjual mobil. Bahkan sejak awal ia tidak punya ide untuk menjualnya. Ia hanya menerima kebaikan hati seseorang, tapi ia yang mendapatkan getahnya.

            Namun ia menerima semua itu sebagai resiko perjuangannya untuk sang buah hati, Melody. Hanya saja, Dea menyayangkan, mengapa kasus ini merebak saat Melody sedang menghadapi ujian kenaikan kelas.

            Sedangkan pengacara Dea, Rusdianto mengaku bingung darimana media dan pihak Eel sudah mengetahui status tersangka sebelumnya pihaknya tahu.

            \"Dari mana mereka mendapatkan informasi. Kalau mereka dapat dari pihak kepolisian, berarti proses ini bocor. Kalau alami kebocoran, berarti polisi ini tidak berimbang. Ini kan proses penetapan tersangka ini urusan internal. Kalau sudah resmi, baru mereka sampaikan,\" tukas Rusdianto kepada wartawan, kemarin siang.

            Ia mengacungi jempol Dea yang menurutnya siap menanggung resiko atas tuduhan yang dilancarkan Eel.

            \"Saya pikir, ini dianggap bagian dinamika hidupnya karena berurusan dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti mantan suaminya. Dia sudah siap dengan kecurangan-kecurangan yang dia derita,\" sambung Rusdianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: