>

Urus Formasi, Pejabat Daerah Dilarang ke Jakarta

Urus Formasi, Pejabat Daerah Dilarang ke  Jakarta

SELURUH pejabat di daerah diminta tidak lagi datang ke Jakarta kalau hanya sekadar meminta formasi pegawai. Cukup menggunakan sistem e-formasi, setiap instansi bisa mengisi profil data kepegawaiannya dan dimasukkan ke sistem tersebut.

\"Pak Menteri sudah melarang setiap pejabat daerah datang ke Jakarta untuk urusan kepegawaian. Larangan itu sudah dituangkan dalam Surat MenPAN-RB tentang Penerapan Sistim e-Formasi yang ditujukan ke PPK pusat dan daerah,\" ungkap Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Kamis (5/6).

Penerapan sistem e-formasi ini, lanjutnya, untuk mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pengawai posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan, dan kelebihan pegawai.

\"Kementrian/Lembag a dan pemda menyampaikan data profil masing-masing instansi melalui e-formasi,\" ujarnya.

Ditambahkannya, untuk perencanaan SDM aparatur, penyusunan alokasi formasi ASN terlebih dahulu harus diajukan melalui e-formasi. Kemudian dikoreksi oleh tim KemenPAN-RB.

(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: