>

Sarjana Bebas Melamar CPNS

Sarjana Bebas Melamar CPNS

1.500 CAT untuk Tes CPNS

JAKARTA – Tahun ini melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak terhambat ijazah sarjana. Sebab, lulusan apapun bisa melamar sebagai CPNS. Karena  tahun ini dibuka formasi sebanyak 5.000 orang untuk yang mereka yang berijazah sarjana apa saja.

\"Penerimaan CPNS tahun ini jauh berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2013, hanya masyarakat yang keahliannya sesuai formasi saja bisa ikut seleksi. Tahun ini, semua lintas ilmu bisa ikut seleksi,\" kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di kantornya, Kamis (12/6).

Karena ini merupakan kebijakan baru, menurut Herman, pemerintah hanya menetapkan lima persen atau 5.000 formasi saja bagi lintas ilmu. Sama seperti pelamar yang ada formasinya, pelamar lintas ilmu juga akan mengikuti tes computer assisted test (CAT).

Hanya saja bagaimana mekanismenya,  Herman belum bisa membeberkan karena teknisnya masih digodok oleh Panselnas.

\"Syarat mutlak menjadi CPNS harus ikut tes dan lulus tes. Khusus formasi lintas ilmu, karena ini baru pertamakali diselenggarakan masih dalam tahap pembahasan. Mudah-mudahan akhir Juni sudah ada petunjuk teknisnya,\" terangnya. 

Rancangan Perpres tentang Peneliti kembali dibahas, setelah melewati 12 pertemuan sebelumnya.

Pembahasan finalisasiini melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan).

\"Setelah finalisasi ini, tahap selanjutnya akan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham,\" kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja dalam keterangan persnya, Kamis (12/6).

Dalam rancangan ini, menurut Setiawan, ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan diperjelas lagi, diselaraskan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Peneliti ASN merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.

Jika LIPI membutuhkan peneliti non-PNS untuk menggarap proyek pemerintah, dapat mengangkat peneliti luar untuk menjadi PPPK. Bahkan, PPPK dalam konteks penelitian akan lebih banyak gunanya untuk mengakselerasi capaian-capaian proyek riset.

Sementara itu, Sekretaris Utama LIPI Akhmadi Abbas mengatakan, dengan adanya payung hukum ini, diharapkan para peneliti mendapat perlindungan yang jelas. Mengingat pelaku riset mempunyai fungsi, peran dan kedudukan strategis dalam kemajuan iptek untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kalau menunggu RPP sangat lambat. Karena itu payung hukum ini harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: