Kapal Tenggelam, 31 TKI Ilegal Hilang
JAKARTA - Sebuah kapal pum-pum yang membawa 97 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan karam di Sungai Air Hitam, Kuala Langat, Selangor, Malaysia. Kejadian yang terjadi pada Rabu (18/06) dini hari ini, mengakibatkan 5 orang WNI meninggal dunia.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan, hingga Rabu malam, 66 orang WNI telah ditemukan. 61 orang selamat dan 5 orang lainnya meninggal dunia. Sementara sisanya, 31 orang, masih dinyatakan hilang. Pencarian sendiri telah dilakukan sejak Rabu pukul 01.00 waktu setempat oleh tim search and rescue (SAR). \"Pencarian masih dilakukan hingga saat ini (kemarin malam),\" ujar Koordinator Pelaksana Sosial Budaya (Pansosbud) KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyuddin pada koran ini, kemarin (18/06).
Saat ini para korban ditempatkan di dua tempat, yakni di kantor Polisi Teluk Panglima Garang dan kantor Bea Cukai, di Selangor. Sementara untuk korban meninggal, masih disemayamkan di rumah sakit (RS). Dino mengatakan, pihak KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan para korban untuk memastikan para WNI mendapatkan apa yang mereka perlukan. Termasuk bantuan hukum atas status mereka yang tidak memiliki izin alias ilegal. \"Kepolisian minta waktu untuk melakukan penyelidikan. KBRI telah menemui mereka untuk memastikan mereka mendapatkan apa yang diperlukan. Termasuk kuasa hukum (atas kasus tidak memiliki izin) jika diperlukan,\" jelasnya.
Dino menuturkan, 97 WNI tersebut merupakan warga Aceh. Mereka berlayar dari Kampung Air Hitam, di wilayah Pulau Carey menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara untuk kemudian pulang ke Aceh. Ia mengatakan, musibah seperti ini sering terjadi menjelang bulan ramadhan dan idul fitri. Para pekerja ilegal ini memilih pulang dengan jalur ilegal tanpa memperhitungkan resiko keselamatan jiwa, karena takut ditangkap oleh otoritas setempat. \"Melihat kondisi ini bapak duta besar Herman Prayitno telah meminta adanya program khusus pemulangan mereka secara legal pada pemerintah Malaysia,\" ungkap Dino.
Pemulangan tersebut, lanjut dia, akan mulai dilaksanakan pada 24 Juni 2014 mendatang. para TKI ilegal diperbolehkan pulang ke tanah air dengan menggunakan jalur resmi. Sementara untuk biaya pulang, akan ditanggung masing-masing dan ditarif wajar. Karenanya, KBRI Kuala Lumpur menghimbau, agar para TKI ilegal yang ingin pulang dalam rangka bulan ramadhan dan idul fitri, untuk memanfaatkan program ini. Sehingga diharapkan tak ada lagi kecelakaan kapal yang ditumpangi oleh para TKI ilegal yang ingin mudik.
(mia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: