>

Jaminan Khusus untuk Dana Haji

Jaminan Khusus untuk Dana Haji

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) semakin gencar menjalankan migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah. Masyarakat calon jamaah tidak perlu khawatir, karena uangnya diberi jaminan keamanan khusus. Meskipun bank syariah tadi bangkrut, dana yang tersimpan tetap aman.

 Deputi Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melakukan upaya khusus terhadap dana haji di bank syariah itu. \"Dana haji itu diberlakukan sebagaimana dana trusty,\" katanya saat sosialisasi keuangan syariah kemarin.

 Erwin menjelaskan, dana haji yang diberlakukan sebagai dana trusty tidak boleh diotak-atik ketika bank itu kolapsi alias bangkrut. Dia mengatakan dana haji yang bersifat trusty itu tidak boleh dipakai bank untuk melunasi hutang-hutangnya ketika dinyatakan pailit.

 Dengan demikian dia menegaskan bahwa dana haji di bank syariah itu tidak seperti penempatan dana pada umumnya. Sebab dana-dana umum selain dana haji, menjadi aset bank yang bisa dipakai untuk melunasi hutang-hutang ketika mereka nanti bankrut.

 Dia menjelaskan ketika ada bank syariah dinyatakan pailit dan wajib membayar hutang-hutangnya, tidak boleh mengutak-atik dana haji. Dana haji yang tersimpan itu harus dikembalikan utuh ke pemerintah.

 Erwin menuturkan sesuai dengan ketentuan di Kemenag, diharpakan transisi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah tuntas pada April 2014. \"Karena April adalah batas akhir masa transisi pemindahan itu,\" jelas dia.

 Dia menjelaskan dana haji yang terkumpul per 2013 tercatat sekitar Rp 64 triliun. Kemudian simulasi pada 2018 nanti, dana haji yang terkumpul antara Rp 110 triliun sampai Rp 115 triliun. Dana ini cukup besar jika benar-benar disalurkan ke bank syariah semuanya. Sebab hingga Maret 2014, total aset bank syariah Rp 240 triliun.

 \"Apakah bank syariah sanggup menampung dana ini\" Tentu harus dijadikan sebagai peluang dan tantangan,\" paparnya. Dengan pengelolaan yang tepat, dia yakin bahwa dana haji itu bisa mendukung perkembangan bank syariah. Menurut beberapa informasi, saat ini perbandingan aset bank syariah terhadap bank konvensional masih sangat jomplang. Aset bank syariah masih setara dengan 5 persen aset bank konvensional.

 Erwin memperkirakan seluruh dana haji yang terkumpul di bank syariah itu akan dikelola dalam dua skema. Yaitu dikelola regulator penyelenggaraan haji untuk dibelikan sukuk dana haji. Sukuk dana haji ini merupakan varian sukuk baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Skema berikutnya adalah dipelihara oleh bank syariah. \"Porsinya sebanding 50:50,\" katanya.

 Dengan asumsi dana haji pada 2018 nanti sebesar Rp 110 triliun, berarti nanti dana haji yang ada di bank syariah sebesar Rp 55 triliun. Bank syariah diharapkan mengelola dana itu dengan tepat. Sehingga ketika ada penarikan rutin setiap musim haji tiba, dana siap dicairkan.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: