>

Kesimpulan Prabowo 5 Ribu Halaman, Jokowi-JK 54 Halaman

Kesimpulan Prabowo 5 Ribu Halaman, Jokowi-JK 54 Halaman

JAKARTA -   Pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan besok (21/8) pukul 14.00 WIB tingal menunggu semalam lagi. Para pihak yang bersengketa yakni, pihak pemohon dari pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait dari pasangan calon Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kemarin (19/8) menyerahkan kesimpulannya serta melengkapi sejumlah alat bukti yang kurang ke panitera MK.

                Kuasa hukum pasangan calon Jokowi-JK Sirra Prayuna merupakan pihak yang hadir terlebih dahulu di MK untuk menyerahkan kesimpulan. Sirra yang hadir pada sekitar pukul 09.30 WIB mengatakan pihaknya menyerahkan kesimpulan yang tebalnya hanya 54 halaman.

                Dia menjelaskan bahwa pada kesimpulan yang disampaikannya tersebut pihaknya menolak seluruh dalil tuduhan yang diajukan Prabowo-Hatta di persidangan sengketa hasil Pilpres 2014. \"Soal eksepsi terhadap Prabowo tidak punya syarat legal standing, kemudian soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah tuduhan administrasi bukan kewenangan MK untuk mengadili karena itu sudah diselesaikan secara administrasi ditingkat rekapitulasi,\" terang Sirra kepada wartawan di lobi Gedung MK lantai 1, kemarin.

                Di samping itu, kesimpulan pasangan pasangan nomor urut 2 tersebut juga memuat pokok perkara Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan pihak pemohon. \"Itu merupakan satu tindakan afirmatif untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI), dimana WNI diberikan hak konstitusional. Secara norma dan teknis, DPKTb tidak ada masalah,\" kata Sirra.

                Selain itu, soal tuduhan adanya pelanggaran saat pemilu berupa money politic yang juga dituduhkan pihak Prabowo-Hatta kepada pihak Jokowi-JK dinyatakan sama sekali tidak terbukti. \"Soal bagi-bagi sembako dan lain-lain itu pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya, tidak terungkap secara terang, kapan, dimana, bagimana, siapa, dan apakah mempengaruhi. Cukup terang bagi kami, dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan layak ditolak,\" tandasnya.

                Sementara itu, pihaknya tidak menyerahkan kelengkapan alat bukti karena telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi seluruhnya oleh majelis hakim konstitusi saat sidang Senin (18/8) kemarin. \"Kami terkait cuma PT-11, itu sudah disahkan karena terselip di kepaniteraan. Alat bukti itu selesai hari itu juga,\" ucapnya.

                Sementara itu, pasangan Prabowo-Hatta yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya yang tiba di MK sesaat kemudian juga menyerahkan satu bendelan tebal kesimpulan ke panitera MK. Pihaknya juga menyerahkan kelengkapan sejumlah alat bukti sesuai catatan yang diberikan majelis hakim konstitusi pada sidang Senin kemarin.

                 Firman mengatakan bahwa di dalam kesimpulannya, pihaknya meyakini alasan-alasan permohonannya memiliki cukup dasar hukum dan layak untuk dikabulkan oleh Mahkamah pada sidang pembacaan putusan besok. \"Kita tunjukkan kepada majelis konstitusi bahwa secara konklusif memang rasional untuk dikabulkan,\" kata firman optimis.

                Dia juga menjelaskan bahwa memang ditemukan pelanggaran pemilu secara TSM dan telah disampaikan seluruhnya dalam permohonannya di persidangan. Pihaknya juga masih berkeyakinan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum tanggal 8 Agustus 2014 (berdasarkan perintah MK) merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum. \"Tidak ada alasan yang menjelaskan bahwa permintaan pembukaan kotak suara tanpa izin Mahkamah sehingga pembukaan kotak suara dan alat bukti cacat hukum,\" tegasnya.

                Kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Habiburokhman mengatakan bahwa dokumen kesimpulan yang diserahkan panitera MK tebalnya mencapai sekitar 5 ribu lembar. Dia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu dalam Pilpres 9 Juli kemarin lebih dari sekedar TSM, namun juga telah terencana dengan baik. \"Ini sudah dipersiapkan dan bahkan bukan hanya TSM, tetapi TTSM, terencana, terstruktur, sistematis, dan massif. Karena sudah dilakukan sejak awal bukan hanya DPKTb, dari penyiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut keterangan ahli saja sudah dipermasalahkan,\" terangnya.

                Habiburokhman menyatakan optimis bahwa pemohonannya akan gol di MK pada sidang pembacaan putusan besok. \"Kita optimis permohonan ini dikabulkan apakah bisa sebagian atau bahkan seluruhnya,\" katanya.

                Kuasa hukum KPU Ali Nurdin merupakan yang terakhir tiba untuk menyerahkan kesimpulan dan kelengkapan alat bukti ke panitera MK kemarin. Dia baru menyerahkan kesimpulan dan kelengkapan alat bukti tersebut sekitar pukul 09.50 WIB atau sepuluh menit sebelum batas akhir penyerahan kesimpulan dan kelengkapan alat bukti ke panitera MK. \"Kami menyerahkan kesimpulan 09.50 WIB. Kami dari termohon sudah menyampaikan kesimpulan termohon sebanyak 1.825 halaman,\" kata Nurdin di MK, kemarin.

                Di dalam berkas kesimpulannya, dia membeberkan bahwa pihaknya membantah seluruh dalil permohonan, alat bukti, dan keterangan para saksi serta saksi ahli yang diajukan pihak pemohon selama delapan kali sidang di MK. \"Intinya, kami dari KPU telah melaksanakan pemilu secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pelaksanaan pemilu ini sudah dikuatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh surat tanggal 22 Juli 2014 Nomor 09 yang pada pokoknya memberikan apresiasi kepada KPU karena telah melaksanakan pemilu secara transparan, jujur, dan akuntabel,\" terang Nurdin.

                Terkait dengan masalah rekomendasi Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada KPU yang dipersoalkan oleh pihak pemohon, dia menegaskan bahwa Bawaslu telah menyatakan KPU beserta jajarannya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Selain itu, tuduhan kubu Prabowo-Hatta terkait pelanggaran TSM yang dilakukan pihaknya saat proses pemilu juga dia bantah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: