>

Kesimpulan Prabowo 5 Ribu Halaman, Jokowi-JK 54 Halaman

Kesimpulan Prabowo 5 Ribu Halaman, Jokowi-JK 54 Halaman

       \"Karena tidak ada satu pun keterangan saksi pemohon ataupun bukti surat pemohon yg menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, baik pada level pusat, provinsi, maupun kabupaten,\" ucap dia.

                Di samping itu juga, dia menyatakan telah melengkapi alat bukti berupa dokumen surat suara dan rekapitulasi dari sejumlah kotak suara di 48 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang dibuka KPU sebelum dan sesudah tanggal 8 Agustus 2014. \"Sudah. Jadi terkait dengan alat bukti kami cek kemarin, itu semua sudah diverifikasi dan sudah selesai,\" tegasnya.

                Terkait hal tersbeut, dia membantah bahwa pembukaan kotak suara sebellum tanggal 8 Agustus 2014 atau sebelum adanya perintah dari MK untuk melakukan pembukaan tersebut adalah ilegal. Menurutnya, pembukaan kotak suara sebelum tanggal tersebut juga merupakan perintah MK yang meminta KPU untuk menyediakan alat bukti dan jawaban dari permohonan pihak Prabowo-Hatta. \"Nah kalau tidak pakai kotak suara darimana kami menjawab kalau tidak membuka?\" pungkasnya.

                Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, sepanjang proses persidangan sengketa hasil Pilpres di MK, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa apa yang ditunjukkan pemohon dalam sejumlah permohonannya kurang meyakinkan, termasuk juga kesaksian para saksi yang dihadirkan. \"Karena dengan mudah dibantah oleh pihak termohon atau terkait,\" kata Firmansyah di dalam diskusi yang bertajuk \"Menebak Arah Palu MK\" di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin.

                Oleh karena itu, dia memprediksi bahwa majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva akan menolak permohonan PRabowo-Hatta saat pembacaan putusan sidang besok. \"Jadi kalau dilihat dari fokus permohonan, kemudian dalil-dalil yang digunakan, kesaksian, dan bukti, saya cenderung melihatnya kemungkinan besar akan dimentahkan atau dibatalkan permohonan ini ditolak oleh MK,\" prediksinya.

                Senada, pakar hukum tata negara Ray Rangkuti menyatakan bahwa DPKTb dan DPK yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta tidak logis. Menurutnya, kedua hal yang dibuat oleh KPU tersebut merupakan hal yang substantif untuk menjamin hak pilih warga negara yang seharusnya didukung oleh semua pihak. \"Bukankah yang dilakukan KPU itu merupakan langkah yang substansif\" Yang justru semestinya didukung bukan dipatahkan di MK. Langkat itu adalah untuk menyelamatkan warga negara. Jadi hak warga negara itu jauh lebih penting dari urusan apakah ada DPKTb-nya atau urusan penafsiran apakah harus pake KTP dan sebagainya,\" terangnya.

       Sementara itu, Kapolri Sutarman memaparkan bahwa pihaknya telah siap siaga untuk mengamankan sidang putusan MK pada 21 Agustus besok. Sutarman memaparkan setidaknya sebanyak 22 ribu personil kepolisian akan menjalankan pengamanan sidang tersebut.

       \"Itu bagian dari seluruh tahapan pilpres, saya kira personil kita sudah standby khusus di Jakarta. Personil kita ada 22 ribu yang sudah standby mulai hari ini (kemarin),\" katanya saat ditemui di Kawasan IPSC, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), kemarin.

       Keseluruhan personil tersebut, lanjut Sutarman dikerahkan dari tujuh Polda di sekitar daerah Jakarta. Dia menuturkan, pengamanan akan dipusatkan di Jakarta. Namun, pengamanan di daerah-daerah juga akan disiagakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik.

       \"Ada tujuh Polda, yang terdekat, supaya gesernya gampang. Sekarang kan terpusat ada di Jakartan jadi kita amankan Jakarta. Tapi daerah tetap stand by juga. Pokoknya mulai hari ini (kemarin) kita siagakan 2/3 kekuatan kita,\" imbuhnya.

(dod/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: