>

Setahun Memeras, Jero Kumpulkan Rp 9,9 Miliar

Setahun Memeras, Jero Kumpulkan Rp 9,9 Miliar

      Terpisah, status Jero Wacik sebagai calon anggota DPR terpilih tetap tidak terpengaruh dari penetapannya sebagai tersangka. Pada 1 Oktober nanti, Jero tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR RI yang memenangi salah satu kursi dari daerah pemilihan Bali.

        \"Tetap bisa dilantik,\" ujar Husni Kamil Manik, ketua KPU.

      Menurut Husni, Jero bisa saja diganti. Namun, kewenangan penggantian itu bukan dari KPU langsung. Partai Demokrat sebagai pengusung Jero bisa mengambil keputusan penggantian calon anggota DPR terpilih, sebelum pelantikan DPR 2014-2019 pada 1 Oktober nanti.

        \"Dengan demikian, jika ada permintaan pengunduran diri dari parpol sebelum tanggal pelantikan, maka segera saja mengurus ke parpol agar segera pula disampaikan ke kami untuk tidak jadi dilantik,\" kata Husni.

(dim/ken/dyn/bay/gun/bil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: