Setahun Memeras, Jero Kumpulkan Rp 9,9 Miliar
Jadi Tersangka KPK, Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Daftar menteri aktif yang menjadi tersangka kasus korupsi bertambah panjang. Kemarin, KPK mengumumumkan penetapan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia diduga telah memeras rekanan kementerian untuk keperluan dana operasional menteri.
Penetapan Jero sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Zulkarnaen, Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Jubir Johan Budi S.P, dan Direktur Penuntutan Ranu Mihardja. Disampaikan bahwa Jero melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 20/2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 421 KUHP.
\"Hari ini (kemarin, red) kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 september 2014. Peningkatan status ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian,\" ujar Zulkarnaen.
Perkara Jero merupakan rangkain pengembangan dari penangkapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada tahun lalu. Dari kasus itu, KPK juga menetapkan Sekjen ESDM Waryono Karno dengan tuduhan menerima hadiah dan sejumlah janji. Penetapan Waryono membuat nama Jero kerap dikaitkan karena diduga memiliki peranan.
Nama Jero dikaitkan karena dia adalah atasan Rudi. Apalagi, paska penangkapan, KPK sempat melakukan penggeledahan ruang kerja Sekjen ESDM Waryono Karno dan menemukan uang USD 200 ribu. Saat itu, Jero bersikap reaktif dan menyebut uang itu sebagai dana operasional.
Lebih lanjut Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan status baru Jero. Untuk saat ini, lembaga antirasuah masih fokus pada pemerasan. Namun, bukan tidak mungkin perkara itu melebar tergantung hasil dari pemeriksaan.
\"Menyangkut yang lain-lain, sikap KPK menyimak, memperhatikan, dan menginventarisir keterangan-keterangan itu,\" imbuhnya.
Potensi Jero tersejar kasus lain terbuka lebar. Apalagi, dalam sidang Rudi Rubiandini, terungkap adanya pemerasan terhadap Rudi dan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Alasannya saat itu, butuh uang untuk pembahasan anggaran APBNP Kementerian ESDM. Nah, untuk pembahasan anggaran sendiri, KPK sudah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
Disamping itu, Jero berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pemberian suap dengan tersangka Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Kasus itu masih dikembangkan, ada dugaan selain menyuap Rudi, dia juga memberikan uang kepada Jero. Uang itu diberikan dengan harapan harga formula gas untuk PT KPI bisa lebih murah karena ada ditangan menteri ESDM.
Tidak berhenti disitu, penetapan Waryono Karno sebagai tersangka korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekjen ESDM juga berpotensi menyeret Jero. Sebagai bawahan Jero, korupsi yang dilakukan Waryono membuat negara rugi Rp9,8 miliar. Belum diketahui ada tidaknya aliran uang ke kantong Jero Wacik.
Bambang Widjojanto yang mendapat jatah untuk menjelaskan modus Jero mengatakan semua berawal dari minimnya jumlah dana operasional menteri. Entah berapa jatah Jero yang diberikan Kementerian ESDM, yang pasti dia mulai mencari-cari tambahan. Muaranya, Jero mencari jalan singkat dengan memeras.
\"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, dimintalah beberapa hal kepada orang di kementerian,\" terangnya. Contohnya adalah meminta uang yang bersumber pada kick back atau timbal balik proyek. Rekanan yang mendapat pengadaan dari penyalagunaan wewenangnya sebagai menteri misalnya, diminta untuk mengumpulkan dana.
Selain itu, pria yang akrab disapa BW menyebut Jero suka membuat rapat fiktif. Memang ada rapat yang benar-benar dilakukan, tetapi dia penelusuran KPK sebagian besar tidak pernah ada wujudnya. \"Dana-dana menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang, nilainya sementara ini Rp 9,9 miliar,\" ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: