>

Kasus Korupsi Miliaran Ditangani Kejati

Kasus Korupsi Miliaran Ditangani Kejati

JAMBI – Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi kini tengah banyak menangani kasus – kasus korupsi. Ada kasus yang sudah masuk tahap persidangan, penyidikan, dan tahap penyelidikan. Beberapa kasus yang sudah masuk tahap persidangan adalah kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi, diaman ada tersangka yang sudah divonis, dan ada pula yang masih menjalani sidang. Tersangka yang sudah divonis diantara mantan sekda Provinsi Jambi AM Firdaus dan Mantan kadis Peternakan Sepdinal. Sementara yang masih menjalani persidangan adalah mantan Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin dan mantan kadis Sosnaketran Haris AB.

Kasus lain yang sudah masuk ranah penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di fakultas Kedokteran Universitas Jambi dengan salah satu tersangkanya mantan rektor Unja Aulia Tasman.

Lalu kasus dugaan korupsi proyek pinanisasi di Tanjabar dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek 2009- 2010, Burlian Darhim, Dkk dan Dirut PT Batur Artha Mandiri, Ketut Radiarta, Dkk.  Selanjutnya Kejati juga menyidik kasus dugaan korupsi proyek PBAQ tahun 2012, yang menjadikan Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati, sebagai tersangka.

Ada juga kasus dugaan korupsi di PDAM dengan tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang, Kota Jambi, Firdaus dan Direktur keuangan Arif Supiyanto lalu stafnya Arena Afianti.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, juga menyidik kasus korupsi SPJ Fiktif dana APBN Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009-2011 dengan tersangka Joharuddin, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang.

Sementara itu, beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan diantaranya kasus SPPD Fiktif di Kantor Satpol PP Provinsi Jambi dan proyek pembuatan lintasan atlet di KONI Jambi. Untuk kasus SPPD Fiktif di Kantor Satpol PP, Penyidik sudah memanggi Jhon Eka Powa sebagai Kapala Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. Sementara untuk kasus lintasan atlet, penyidik telah menggil Kadispora Satria Budi dan rekanan Nasrullah Hamka.

Jika ada kasus yang naik kepenyidikan, ada juga kasus yang dihentikan. Beberapa kasus yang dihentikan diantara kasus pembangunan gedung RSBI, kasus pembangunan gedung di RS Raden Mataher Jambi, pembangunan Masjid Agung Muarojambi, dan kasus pembangunan pasar ternak di Mestong. Serta kasus Tahura di Muarojambi. Untuk kasus Kwarda dan Perkempinas dengan tersangka Syahrasaddin, dua hari lalu baru saja dilakukan persidangannya, Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor kemarin, mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin penyampaian Eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui penasehat hukumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat, dan harus batal demi hukum, sehingga ia minta dibebaskan dari kasus tersebut.

 

Sarbaini selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan, kasusyang menjerat kliennya adalah perkara Pidana Umum. Pasalnya, tanah seluas 400 hektare yang dijadikan kebun sawit oleh Kwarda Pramuka Jambi bukan fasilitas negara. Karena menurutnya, tanah tersebut belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.

“Berdasarkan pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-undang a quo, tanah milik negara adalah tanah yang dikuasai oleh pemerintah harus disertifikatkan dan dilengkapi dengan bukti status kepemilikan yang jelas, sementara tanah 400 hektare tersebut saat ini belum bersertifikat Provinsi Jambi,”jelas Sarbaini, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja.

Terkait dengan dana hibah untuk logistik kegiatan Perkempinas 2012, tim penasehat hukum Syahrasaddin, menyatakan hal itu bukanlah uang negara karena menurutnya berdasarkan pasal 1 angka 14 PERMENDAGRI No. 32/2001 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, hibah tersebut bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.

Sementara itu, untuk kasus Alkes, ditetapkanya Aulia Tasman sebagai tersangka terkait dengan pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan Unja tahap senilai Rp 35 miliar. Bangunan itu yang seharusnya digunakan untuk tempat alat alat kesehatan. Namun ternyata bangunan tidak bisa digunakan dan alat kesehatan pun terbengkalai. Diduga terjadi total loss dalam pengadaan yang nilainya mencapai Rp 20 miliar. Rektor Unja, Aulia Tasman dan Direktur PT Panca Mintra Lestari, Masrial, dikenakan pasal tipikor yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: