>

Joharuddin Didakwa Tiga Pasal Tipikor

Joharuddin Didakwa Tiga Pasal Tipikor

JAMBI- Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-201, didakwa tiga pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mendakwa Joharuddin dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,

\"Joharuddin kita dakwa tiga pasal tipikor,\" ujar JPU Rizky Pratiwi, Kamis (11/9).

Dia didakwa melakukan pembelian BBM dengan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan menggunakan uang untuk keperluan pribadi. Pada DIPA 2009 dianggarkan biaya pemeliharaan peralatan dan mesin Rp 155, 843 juta, dana digunakan belanja BBM Rp 62,100 juta. Jo menandatangani SPj pembelian di Kios Horas, yang ternyata kios tersebut tidak pernah melakukan penjualan. Terdakwa meminta saksi Rotua menandatangani dan memberi stempel setiap bukti pembayaran.

Pada DIPA 2010, anggaran Rp 309, 742 juta, dan dicairkan untuk pembelian BBM Rp 230,050 dan spare part Rp 40,950 juta. \"Dalam SPj memakai nama Kios Horas juga. Tapi ternyata kios tidak pernah menjual alias fiktif,\" terang Rizky.

Pada DIPA 2011 dianggarkan dana Rp 458,370. Dana yang tercatat dalam SPj sejumlah Rp 237,825 juta. \"Untuk dana yang tahun ini, ada yang pakai nama Kios Horas dan dana dipakai sendiri,\" jelasnya.

\"Hasil audit BPKP Provinsi Jambi, total kerugian yang terjadi Rp 761,498 juta,\" lebih.

Atas dakwaan JPU, tedakwa dan Penesehat hukum akan mengajukan eksepsi/keberatan. Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Mahfuddin mempersilakan terdakwa dan penasehat hukum menyampaikan eksepsi keberatan. Sidang akan dilanjutkan Senin minggu depan beragenda penyampaian nota keberatan.

(ded) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: