Menuju 1.000 Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Jambi dan BRIDA Mulai Inventarisasi Potensi Karya
Menuju 1.000 Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Jambi dan BRIDA Mulai Inventarisasi Potensi Karya-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jambi dalam mendorong peningkatan pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah. Penguatan kerja sama tersebut dibahas melalui kunjungan kerja dan koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala BRIDA Provinsi Jambi, Kamis (6/8/2026).
BACA JUGA:Turap Bantaran Batanghari Mendesak, DPR RI bersama DPRD Kota Tinjau Pasir Panjang
Kunjungan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, beserta jajaran. Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Provinsi Jambi, Ahmad Thaulon, bersama pejabat struktural dan para peneliti BRIDA.
BACA JUGA:Penerapan Terapi Afirmasi Positif terhadap Tingkat Harga Diri pada Pasien Luka
Pertemuan tersebut membahas strategi kolaborasi dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, melindungi, dan memanfaatkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang berasal dari hasil penelitian, inovasi, budaya, pengetahuan tradisional, karya ilmiah, serta kreativitas masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa sinergi antara Kementerian Hukum dan BRIDA sangat diperlukan agar hasil riset dan kreativitas masyarakat tidak hanya berhenti sebagai karya, tetapi juga memperoleh pelindungan hukum serta memberikan manfaat ekonomi.
“Provinsi Jambi memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang lahir dari hasil penelitian, inovasi, kebudayaan, dan kreativitas masyarakat. Potensi tersebut perlu kita identifikasi dan lindungi sejak dini agar tidak hanya tercatat, tetapi juga dapat dikembangkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” ujar Diana.
Menurutnya, kerja sama kedua instansi juga diperlukan untuk membangun basis data Kekayaan Intelektual daerah yang terintegrasi. Basis data tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, program fasilitasi, pendampingan, serta pengembangan ekosistem inovasi di Provinsi Jambi.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah yang konkret, mulai dari inventarisasi potensi, pendampingan permohonan, penguatan Sentra KI, hingga mendorong hilirisasi hasil riset menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, BRIDA Provinsi Jambi menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual. Dukungan akan dilakukan melalui inventarisasi karya dan inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, komunitas kreatif, serta masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Provinsi Jambi, Ahmad Thaulon, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi daerah.
“BRIDA siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi untuk menginventarisasi berbagai hasil riset dan inovasi yang berpotensi memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual. Pelindungan ini penting agar karya para peneliti, inovator, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki kepastian hukum serta peluang untuk dikembangkan secara ekonomi,” ungkap Amad.
Ia menambahkan, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual juga diperlukan sebagai pusat konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi para pencipta maupun inovator dalam memperoleh pelindungan atas karya yang dihasilkan.
Salah satu agenda strategis yang dibahas adalah rencana fasilitasi pencatatan sebanyak 1.000 Hak Cipta. Program tersebut ditargetkan dapat direalisasikan dan diluncurkan pada momentum Hari Ulang Tahun Provinsi Jambi pada Januari 2027.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




