>

Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Diskriminasi Pelayanan

Bisa diprediksi bahwa keluhan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik merupakan isu yang tidak pernah mengering. Selalu dikeluhkan oleh masyarakat. Hukum pelayanan yang menyatakan “Selama masih ada keluhan, selama itu pula ketidakpuasan itu ada” sepertinya tidak terbantahkan.

Kalau diamati secara jeli, maka jelas tampak bahwa yang menjadi permasalahan dalam pelayanan publik selama ini diantaranya adalah kelambanan dan diskriminasi pelayanan terhadap kelompok masyarakat yang kurang mampu dibandingkan dengan kelompok yang secara ekonomis lebih mampu.

 

Perlakuan berbeda bisa kita lihat ketika berurusan melalui biro jasa maupun ‘calo’ dengan menggunakan jalur resmi. Mereka yang melalui biro jasa maupun ‘calo’ biasanya urusannya jadi lebih mudah dan lebih cepat. Sedangkan berurusan menggunakan jalur resmi harus diakui berjalan lambat. Jalur resmi bisa memakan waktu dua sampai tiga hari, sementara melalui biro jasa maupun ‘calo’ bisa selesai hanya dalam satu hari. Namun jelas, untuk bisa menggunakan biro jasa maupun ‘calo’ tentu harus dengan biaya yang lebih. Bahkan biayanya tidak tanggung-tanggung. Bisa dua sampai tiga kali lipat dari biaya resmi. Tentu, mereka yang strata ekonominya lebih mapan yang bisa menggunakan jasa tersebut. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak mampu membayar lebih? Jawabannya adalah harus tetap rela menunggu.

 

Hal seperti ini, jelas berbanding terbalik dengan asas pelayanan, yang mengharuskan adanya persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, dimana setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.

 

Pentingya Etika dalam Pelayanan

Dalam sistem birokrasi, dimana proses administrasi itu berjalan, khususnya administrasi negara yang berorientasi kepada kepuasan publik, etika menjadi salah satu syarat dalam memberikan sebuah pelayanan terhadap masyarakat. Konteks etika sejatinya mempersoalkan baik atau buruk terhadap sikap, tindakan dan perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesama, baik dalam masyarakat maupun organisasi publik, sehingga ia menjadi nilai yang bisa diterima oleh publik. Etika digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi (administrator) dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Dengan demikian maka, makna dasar dari etika birokrasi sesungguhnya haruslah menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun organisasi tertentu dan ia harus tetap difokuskan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Selain harus bebas dari perlakuan diskriminasi serta perlunya etika, pelayanan juga harus dilakukan dengan hati yang bersih. Karena semua berawal dari sana.

(*Pemerhati Sosial, Dosen Politeknik Jambi, Owner Pustaka Ken Dee [dot] Net, Anggota Pelanta )

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: