Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Oleh: Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.*

Pelayanan tanpa diskriminasi tentunya menjadi harapan bagi banyak orang. Tidak saja bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas, namun juga bagi mereka yang berada di strata ekonomi menengah ke bawah, yang notabene jumlahnya jauh lebih banyak.

Sekadar mengingatkan bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi bagi warga negara, dijamin oleh undang-undang. Secara normatif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik telah mengatur hal tersebut. Salah satunya, Pasal 15 Tentang Asas-asas Pelayan Publik huruf (c).  kesamaan hak, yang berarti bahwa pemberian pelayanan tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan status ekonomi. Pada huruf (g). persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, yang berarti bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.

 

Selain undang-undang  tersebut di atas, diperkuat pula dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bagaimana tugas utama dalam rangka penguatan eksistensi pemerintahan dalam hal menciptakan pemerintahan yang secara politik akseptabel, secara hukum efektif, dan secara administratif efisien. Termasuk dalam hal pelayanan publik.

 

Dari dua aturan hukum ini saja, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi institusi pelayanan publik manapun di republik ini, untuk membeda-bedakan hak antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas seperti apa yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk dilayani dengan baik sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Seperti diketahui, bahwa ranah pelayanan cakupannya begitu luas, karena ia menyangkut dengan ruang publik. Rocky Gerung menyebutnya dengan “ruang falibilis”. Ruang yang dihuni oleh kesalahan.  Artinya ruang yang memungkinkan kesalahan terjadi. Begitu juga dalam pelayanan.  

 

Hari ini, isu pelayanan publik tidak lagi sebatas pada layanan terhadap pemenuhan kebutuhan seperti: ketersediaan kebutuhan pangan, sandang, papan, air bersih, listrik, BBM dan lain sebagainya. Namun lebih jauh lagi, masyarakat saat ini juga membutuhkan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi. Sebut saja pelayanan administrasi di kantor pajak, kantor camat, imigrasi, kampus, serta institusi layanan publik lainnya.

 

Kebutuhan masyarakat akan pelayanan terhadap administrasi, akhir-akhir ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi, semakin hari semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Namun, di lapangan sering kali kita mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat, terutama masyarakat kecil yang sering menjadi korban dari diskriminasi pelayanan. Padahal masyarakat seperti inilah yang seharusnya dijadikan prioritas dalam memberikan pelayanan.  

Untuk mengimbangi laju pertumbuhan masyarakat yang berjalan begitu cepat, birokrasi membutuhkan administrator handal, yang benar-benar memahami prinsip-prinsip pelayanan. Selain itu, para administrator harus mampu mementahkan asumsi yang terlanjur terbentuk di dalam masyarakat, bahwa birokrasi itu rumit, berbelit serta cenderung diskriminatif. Sebab kalau sampai asumsi ini dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan masyarakat akan semakin bersikap apatis terhadap semua institusi pelayanan yang ada. Padahal kita juga harus bicara jujur, bahwa tidak semua birokrasi di negeri ini pelayanannya buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: