Aktivitas Reinvestasi Menyusut
JAKARTA - Cemerlangnya kinerja investasi layak diapresiasi. Namun, ada sedikit catatan terkait menyusutnya aktivitas reinvestasi. Deputi Bidang Pengawasan dan Pelaksanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, dari total investasi Rp 342,7 triliun sepanjang Januari - September 2014, Rp 109,4 triliun diantaranya adalah reinvestasi atau perluasan, sedangkan Rp 233,3 triliun lainnya adalah investasi baru. “Kontribusi reinvestasi sekitar 32 persen,” ujarnya kemarin (23/10).
Jika dibandingkan dengan realisasi periode sama 2013, porsi reinvestasi tahun ini memang menyusut. Data BKPM menunjukkan, sepanjang Januari - September 2013, nilai reinvestasi mencapai Rp 124,7 triliun atau 42,5 persen dari total investasi yang sebesar Rp 293,4 triliun.
Menurut Azhar, aktivitas reinvestasi memang bersifat siklikal. Misalnya, jika tahun ini investor sudah melakukan investasi baru dalam jumlah besar, maka reinvestasi akan dilakukan beberapa tahun kemudian, misalnya untuk menambah kapasitas produksi. “Jadi, bisa saja tahun ini investasi baru yang tinggi, sedangkan reinvestasinya turun,” katanya.
Selama ini, aktivitas reinvestasi menjadi sorotan. Sebab, reinvestasi menunjukkan kepercayaan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Apalagi, jika reinvestasi dilakukan oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA), maka sekaligus bisa meredam aliran modal keluar melalui repatriasi.
Sebagaimana diketahui, sepanjang 2013 lalu, data Bank Indonesia (BI) menyebut jika nilai repatriasi atau pembayaran dividen oleh perusahaan asing di Indonesia kepada induknya di luar negeri mencapai USD 16,47 miliar. Keluarnya dana tersebut lantas memicu depresiasi rupiah. Karena itu, pemerintah pun terus berupaya meyakinkan investor agar keuntungan yang diperolehnya di Indonesia tidak lantas disetor ke perusahaan induknya, melainkan diinvestasikan kembali di Indonesia.
Sayangnya, meski nilai reinvestasi perusahaan asing naik, namun porsi reinvestasi terhadap total investasi terus menyusut. Sebagai gambaran, pada 2010, aktivitas reinvestasi perusahaan asing masih mencapai 55,9 persen, lalu pada 2011 turun menjadi 55,3 persen, pada 2012 turun lagi ke 47,6 persen, 2013 merosot menjadi 34,9 persen, dan periode Januari - September 2014 ini menyusut ke 33,4 persen.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, upaya pemberian insentif bagi investor asing yang melakukan reinvestasi memang bisa ditempuh. Namun demikian, pemerintah juga harus bersungguh-sungguh memperbaiki iklim investasi, terutama melalui pemangkasan birokrasi perizinan usaha baik di pusat dan daerah yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. “Sebab, hal-hal seperti itu yang justru banyak dikeluhkan investor sehingga mereka malas reinvestasi,” ujarnya.
(owi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: