KPK Kaji Opsi Ajukan PK
![KPK Kaji Opsi Ajukan PK](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Godok Putusan, Jokowi Menginap di Istana Bogor
JAKARTA - Sejarah kelam penegakan hukum terukir di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin (16/2). Untuk kali pertama, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugurkan lewat upaya praperadilan.
Bukan hanya itu, rekor sapu bersih pemidanaan yang dimiliki KPK pun tercoreng. Sejak KPK didirikan pada 2002, penyidik dan jaksanya punya catatan mentereng. Tim penindakan lembaga antikorupsi itu memiliki rekor 100 persen conviction rate atau rekor pemidanaan yang tetap terjaga. Artinya, belum ada satu pun terdakwa KPK yang dibebaskan sejak lembaga antirasuah tersebut didirikan.
Namun, semua rekor itu harus berakhir kemarin siang. Hakim Sarpin Rizaldi adalah tokoh sentral rusaknya rekor tersebut. Tepat pukul 10.25, hakim lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) pada 1982 itu mengetokkan palu putusan untuk memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Lantas, bagaimana tanggapan KPK atas putusan tersebut\" Lembaga superbodi itu sampai tadi malam belum mengambil sikap. Pihak KPK menyatakan masih harus mempelajari salinan putusan yang belum didapat dari PN Jaksel. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan, apa pun putusan hakim, KPK harus menghormatinya.
Bambang enggan berkomentar banyak mengenai materi putusan praperadilan. Hanya, dia menjawab tentang status Budi Gunawan yang tidak bisa dijerat oleh KPK karena sebagai Karobinkar dinilai bukan penyelenggara negara. \"Kalau bicara itu, dalam sprindik kan sudah jelas, tertulis bukan hanya sebagai Karobinkar, namun juga jabatan lainnya,\" ujarnya. Bambang menuturkan, KPK masih akan mendiskusikan upaya untuk tetap bisa melanjutkan kasus Budi Gunawan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengungkapkan, seluruh pimpinan telah rapat dan akan mengambil sikap setelah mempelajari salinan putusan. Salah satu yang dibahas dalam rapat adalah opsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan bermasalah tersebut.
Namun, Johan menggarisbawahi bahwa KPK saat ini belum membuat keputusan apa-apa soal hasil praperadilan. Sebab, lembaga antirasuah itu belum menerima salinan lengkap putusan.
Dia pun membantah adanya opsi menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam kasus lain. Johan menjelaskan, satu-satunya opsi yang sudah dibahas terkait dengan PK. \"Tidak ada opsi itu (menetapkan BG dalam kasus lain, Red) dibicarakan,\" tegasnya.
Atas pilihan tersebut, Mahkamah Agung (MA) mempersilakan KPK untuk melaporkan hasil praperadilan yang ditangani hakim Sarpin itu. MA berjanji memverifikasi dan menindaklanjuti laporan KPK jika memang pengaduan yang disampaikan beralasan.
Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, pihak yang tidak puas dengan putusan hakim bisa melayangkan pengaduan ke badan pengawas (bawas) internal MA. \"Kalau pengaduan itu beralasan dan benar menyangkut code of conduct maupun professional conduct, maka tentu kami akan verifikasi dan tindak lanjuti,\" ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, hal itu lumrah karena selama ini selalu ada pihak yang pro dan kontra atas putusan hakim. Dia menyebutkan, ketentuan praperadilan sudah diatur secara jelas pada pasal 77 sampai 87 KUHAP. Berdasar aturan yang ada, sebenarnya tidak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan KPK.
Keputusan Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: