BG Siap Dilantik, Sikap KPK ?
Pasca BG Menang Pra-peradilan
JAKARTA - Sejarah buruk penegakan hukum terukir di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (16/2). Hakim Sarpin Rizaldi yang selama ini penuh kontroversi akhirnya memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Ironisnya yang dimenangkan gugatan terkait penetapan tersangka yang jelas tidak diatur dalam KUHAP. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Budi Gunawan kuat kemungkinan bakal melenggang mulus menuju pelantikan sebagai Kapolri yang selama ini tertunda.
Putusan kontroversial itu langsung mematik reaksi keras dari sejumlah praktisi hukum. Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan putusan Hakim Sarpin menyimpang dari KUHP. Sebab dalam KUHAP sudah jelas apa obyek perkara yang bisa diajukan dalam praperadilan.
Penetapan tersangka bukan termasuk yang bisa diajukan praperadilan. Selain itu Djoko melihat banyak hal yang sudah masuk ke pokok perkara pidana namun dibahas dalam praperadilan Budi Gunawan.
\"Jadi sudah jelas, kalau putusan keliru seperti itu secara hukum ya tidak bisa dilaksanakan,\" tegasnya. Oleh karena itu, Djoko mendorong KPK mengajukan pembatalan terhadap putusan itu ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Djoko, dengan adanya putusan keliru itu, KPK mestinya tetap bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap Budi Gunawan.
Djoko menyebut KPK bisa meniru kasus penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Saat itu Bachtiar menempuh praperadilan terhadap penetapan tersangka.
Hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu, Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah pada 27 September 2012. Saat itu Kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan tetap memproses dan membawa Bachtiar ke pengadilan tipikor.
\"Kejaksaan justru melaporkan hakim ke KY (Komisi Yudisial) dan akhirnya MA membatalkan praperadilan dan memutusi hakimnya ke Maluku,\" jelas Djoko. Dia mengaku saat masih menjabat sebagai Hakim Agung juga pernah membatalkan putusan praperadilan karena memang cacat hukum. Saat itu kasusnya terjadi di Sorong dan Surabaya. Artinya peluang MA membatalkan putusan praperadilan masih terbuka lebar jika KPK melaporkan perkara itu.
Djoko melihat keputusan hakim Sarpin ini jelas merusak sistem hukum yang ada. Dia khawatir keputusan keliru itu nanti akan ditiru hakim-hakim lain. Jika hal itu terjadi maka proses penegakan hukum nantinya akan menghalami penghambatan. Sebab setiap orang akan berupaya mati-matian mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum.
Djoko juga menyarankan agar KPK lapor ke KY. Tujuannya agar mereka bisa merekomendasikan saksi untuk Sarpin. Djoko tertawa saat ditanya pendapatnya terkait putusan Sarpin yang menyebut Budi Gunawan sebagai Karobinkar bukan penegak hukum.
\"Dia kan polisi yang menjabat Karobinkar. Kalau polisi bukan penegak hukum, lantas sebagai apa \" tanyanya. Menurut dia jelas dalam UU Polri, polisi dalam jabatan apapun termasuk penegak hukum.
Kejanggalan lain yang dilihat Djoko ialah keputusan Sarpin yang menyebut KPK tidak berwenang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena tidak terjadi kerugian negara. Padahal versi Sarpin, dalam UU KPK, lembaga itu berwenang menyidik kasus korupsi jika menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1miliar.
\"Dia (Sarpin) sepertinya lupa bahwa dalam KUHAP ada 10-20 pasal yang mengatur gratifikasi,\" jelasnya. Menurut Djoko, bisa jadi memang penerimaan gratifikasi atau suap tidak menimbulkan kerugian negara. Namun tetap saja perbuatan itu melanggar UU No 28 / 2009 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: