>

BG Siap Dilantik, Sikap KPK ?

BG Siap Dilantik, Sikap KPK  ?

      KY, lanjut dia, juga bisa bergerak untuk mengklarifikasi pada hakim Sarpin bila menemukan adanya pelanggaran. \"Nanti, hasilnya akan diumumkan secepatnya. Setelah rapat pleno ya,\" jelasnya.

      Yang perlu dipahami, bila terdapat pelanggaran kode etik. Maka, sebenarnya tidak mempengaruhi hasil putusan pengadilan. \"Karena itu, walau nanti KY memutuskan ada pelanggaran. KPK diharapkan meminta agar ada Kasasi Demi Kepentingan Hukum,\" tegasnya.      Komisioner KY lainnya, Imam Anshori Saleh pihaknya perlu segera menggelar rapat pleno untuk melihat ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Hakim Sarpin. \"Sekarang masih mengumpulkan bahan. Menunggu salinan putusan juga,\" ujarnya saat dihubungi.

      Lebih lanjut dia menjelaskan, sebenarnya KY juga merekam jalannya sidang. Tapi, salinan tetap penting untuk ditunggu. Apakah amar maupun pertimbangan hukum yang disampaikan sudah sesuai KUHAP atau tidak. Nah, dari proses evaluasi secara komprehensif itulah, muncul kesimpulan.

      \"Ada pelanggaran kode etik atau tidak,\" jelasnya. Imam menegaskan, dalam rapat pleno nanti tidak menilai putusan yang dikeluarkan hakim.

      Saat disinggung soal ada tidaknya tekanan terhadap Hakim Sarpin, Imam mengatakan sampai sidang Jumat (13/2) belum ada. Tapi, KY sudah mengirimkan tim investigasi untuk mengamati kediaman dan melakukan pengamanan. Terutama, untuk melakukan pengamatan pada Sabtu dan Minggu.

      Informasi-informasi di luar persidangan sampai turunnya putusan juga masih ditunggu oleh komisioner. Setelah rapat pleno, KY baru bisa memastikan apakah ada tekanan secara psikologis atau tidak. \"Kalau ada indikasi kejanggalan, akan kami panggil,\" pastinya.

      Keputusan pleno dipastikan Imam berlangsung cepat. Yang membuat lama hanya menunggu data yang sudah dikumpulkan. Termasuk soal salinan putusan yang hingga kemarin sore belum diterima KY.       Dia tidak mau berandai-andai apa hasil pleno nanti. Namun, secara pribadi, Imam mengaku terkejut dengan keputusan yang dikeluarkan Hakim Sarpin. Alasannya, selama ini penetapan tersangka tidak masuk dalam materi pra peradilan.

(gun/idr/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: