>

Mantan Kadisdik Kota Tersangka

Mantan Kadisdik Kota Tersangka

JAMBI – Proses pemberantasan kasus korupsi di jajaran Dinas Pendidikan Kota Jambi mulai dilakukan. Kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, menetapkan mantan kadis pendidikan Kota Jambi Rifai sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Sekolah 2013 dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,5 M lebih. 

Dalam jumpa pers kemarin, Kajari Jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ada proses pengembangan kasus. Dimana telah diperiksa pejabat pengadaan, pihak ketiga serta pembuat kontrak.

“Hasil pengembangan, kita menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ATK di Diknas Kota Jambi senilai Rp 1,5 M dengan inisial R,” ujar Karya Graham.

Sebagai Kadis Pendidikan, lanjutnya, tersangka juga Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini. Selain itu, tersangka terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.

“Penyidik menemukan penyimpangan dalam tugas pokok sebagai pengguna anggaran. Salah satu tugas pokoknya adalah dia menyusun dokumen DPA, dia (Tersangka) merencanakan satu paket pengadaan ATK senilai Rp 1,5 M, tapi dalam pelaksanaanya, dipecah  menjadi beberapa kegiatan,” beber Karya Graham lagi.

Selain itu lanjutnya, tersangka juga bertanggungjawab atas pengeluaran uang negara sebagai pengguna anggaran.  Seperti diketahui, sebelumnya, penyidik Kejati Jambi telah lebih dulu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, yakni inisial S. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, kita lihat hasil pengembangan kasus ini, apa ada aktor intelektualnya atau hanya sampai di kadisnya saja,”tukasnya.

(wne/mg3) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: