Rp 588 M Anggaran Nawacita Nngendap
Terealisasi 31,24 Persen
JAMBI – APBN 2015 di Provinsi Jambi sebesar Rp 6,5 Triliun. Dari total itu, baru 53,49 persen yang terserap. Sedangkan anggaran untuk program Nawacita sebesar Rp 855 M. Yang terealisasi hanya Rp 267 M. Artinya Rp 588 M anggaran untuk Nawacita ngendap.
“Program Nawacita baru 31,24 persen yang terealisasi,” kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jambi, Rinardi. Pangan 33,55 persen. Energi 42,98 persen. Infrastruktur dan transportasi 47,68 persen. Maritime 14,5 persen, kesehatan 41,48 persen, pendidikan 27,98 persen, dan perdagangan 13,82 persen.
“Ya, belum terserap lima puluh persen,” tegasnya.
Dia menjelaskan, ada berbagai permasalahan yang ditemukan, yakni, disektor perencanaan dan penganggaran atau revisi anggaran. Mulai dari keterlambatan penerbitan, belum diterimanya DIPA Satker, lemahnya perencanaan program dan kegiatan serta koordinasi antara bagian perencanaan dan pelaksanaan.
Di sektor mekanisme pembayaran, permasalahan yang muncul ialah adanya perubahan kode akun untuk belanja bansos ke belanja barang. Contohnya BOS Madrasah dan adanya kesalahan pencantuman data supplier sehingga tagihan ditolak KPPN atau sistem.
“Dari ketentuan pendukung pelaksanaan program, permasalahannya dari keterlambatan terbitnya petunjuk teknis kegiatan dari ekselon I,” terangnya.
Ditambahkannya, kendala dari sektor pelaporan, yakni, Satker sering terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan sehingga belum dapat melakukan pertanggungjawaban. Kemudian pembayaran semester II sedang berjalan.
Untuk realisasi dana transper periode 26 Oktober 2015 mencapai 80.81 persen. Yang terdiri dari DAU 83,33 persen. Tunjangan profesi guru PNSD 76,26 persen. Transper dana bagi hasil PBB 74,27 persen. DAK 68,48 persen. Dana BOS 98,22 persen. DBH-SDA Gas Bumi 86,04 persen. Kemudian dana desa 80 persen. DBH-SDA minyak Bumi 81,94 persen. Transper DBH-SDA pertambangan umum 71,76 persen. DBHI pajak perhasilan perorangan 60 persen. Dana Insentif Daerah 100 persen.
Selanjutnya, transper DBH-SDA kehutanan 49,83 persen. Dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah 64,92 persen. Transper dana bagi hasil cukai 38,12 persen. Terakhir, transper DBH perikanan 71,92 persen.
“Kita Optimis tahun ini akan lebih baik. Kita himbau kepada seluruh satuan kerja agar menggunakan sisa waktu dua bulan ini untuk menyerap anggaran seoptimal mungkin tapi berkualitas,” tandasnya.
(azz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: