Penyidik Masih Periksa Saksi
JAMBI – Usai menetapkan empat tersangka, kini penyidik Subdit Gakkum Polair Polda Jambi, mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal di atas Tug Boat Buana Nusantara 7.
Direktur Polair, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Helly Helmanto SIk, mengatakan, beberapa orang saksi sudah dimintai keterangannya. Ini dilakukan untuk proses pemberkasan terhadap empat tersangka tersebut. “Sekarang lagi periksa saksi-saksi untuk kelengkapan berkas,” ujarnya, kemarin (22/11).
Lebih lanjut ia menerangkan, jika berkas sudah rampung, maka pihaknya secepatnya akan melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Empat orang tersangka tersebut adalah Johan Salindeho selaku Nakhoda TB Buana Nusantara, diduga melanggar pasal 480 Jo 55 dan 56 KUHP. Kemudian, B Jonni Sini, selaku Kepala Kamar Mesin TB Buana Nusantara 7, pasal yang dikenakan Pasal 480 KUHP.
Dua orang lainnya, yakni C Andi Feryanto selaku pembeli BBM dan Rosidi alias Beton pelaku pengangkut BBM tersebut. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22/2001.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (7/11) sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Polair Polda Jambi menangkap dua orang tersebut saat melakukan jual beli BBM Illegal di Pelabuhan Rakyat yang berlokasi di Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
Modusnya, pelaku dalam hal ini adalah dengan menggunakan mobil langsung naik ke atas kapal untuk menyedot minyak menggunakan mobil Suzuki APV yang sudah dimodifikasi dengan tangki bermuatan 1000 liter.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit kendaraan roda empat Suzuki APV hitam BH 1016 LE, 1 buah tedmon plastik kapasitas 1.000 liter, 1 buah pompa hisap minyak dan selang 20 meter dan 1 unit kapal TB Buana Nusantara 7.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: