>

Awasi PNS, Bawaslu Libatkan KASN

Awasi PNS, Bawaslu Libatkan KASN

BAWASLU RI memberikan peringatan serius kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) agar tak terlibat politik praktis pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Bahkan mengawasi PNS pergerakan ini, Bawaslu melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bawaslu juga gandeng KASN untuk melakukan tindakan. Kalau terbukti ya kita rekomendasikan,” tegas Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah kepada wartawan usai membuka acara peningkatan sinergitas stakeholder di Aston Hotel kemarin (23/11).

Karena menurutnya, setelah dilakukan komunikasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi, terbukti adanya PNS yang ikut berpolitik ini. Dugaan keterlibatan PNS tersebut kini tengah diproses secara hukum.

“Di setiap penyelenggaraan Pilkada, keterlibatan PNS itu rentan. Karena PNS dijadikan objek untuk memobilisir masa dalam konteks Pilkada,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar program pemerintahan dearah tak dimanfaatkan oleh kandidat, baik itu berupa baleho, spanduk, dana Bansos atau hibah. Jika ini dilakukan maka tak menutup kemungkinan akan dilakukan proses hukum dengan meminta audit kepada BPK. Hasil audit tersebut bisa saja direkomendasikan ke KPK atau Kejaksaan dan pihak Kepolisian.

“Untuk tingkat nasional, data terakhir yakni 7 Sekda yang kita telah proses dan beberapa SKPD, jadi lumayan banyak,” ucapnya.

Pemanfaatan dana bansos ini juga bisa diselidiki jauh sebelum pencalonan kandididat. Untuk melihat itu bisa diketahui dari jumlah anggaran pertahunnya.

Sementara itu, Komisoner KASN Nuraida Mokhsen mengatakan, Bawaslu bisa melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jika setelah lakukan kajian ternyata terbukti adanya keterlibatan maka akan diberikan sanksi.

“Rekomendasi Bawaslu juga dikirim ke kami, mana yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur, kami yang follow up,” katanya.

Diakuinya, di Provinsi Jambi tengah ditangani laporan dugaan keterlibatan aparatur yang terjadi di Kota Sungai Penuh. Untuk menindak itu, ia mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan penelitian. “Sudah turun, saat ini mereka masih dalam proses pengumpulan data,” bebernya.

Jika terbukti, maka secara jelas akan diberikan sanksi yakni dimulai dari peringatan hingga pemberhentian dan pembatalan SK. Untuk pemberhentian yakni adalah pelanggaran berat seperti adalah secara jelas membuat pernyataan, pemberikan fasilitas Negara, pembuatan program yang secara jelas bertujuan memenangkan salah satu kandidat.

“Kalau untuk di Kota Sungai penuh akan kita lihat dulu, segera kesimpulannya akan kita beritahukan. Tapi memang bukan saya yang nangani, ada tim lainnya,” tandasnya.

(aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: