Justru Permasalahkan Status Pelapor
Jakarta - Rapat Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menindaklanjuti laporan Sudirman Said (SS) berjalan alot. Akibatnya, rapat yang berlangsung hingga pukul 16.30 itu berakhir nihil. Bukannya, menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto, kemarin MKD justru mempermasalahkan legal standing Sudirman Said (SS) sebagai pelapor.
\"Kita belum sepakat, keputusan belum bisa di ketok hari ini,\" kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat di ruang rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (23/11). Rencananya, pleno MKD akan dilanjutkan hari ini.
Menurut pria yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, dalam rapat kemarin, forum belum satu suara terkait keabsahan SS melaporkan SN. Penyebabnya, ketika mengadu dan menyerahkan laporan ke MKD, SS bertindak sebagai Menteri ESDM, lengkap dengan kop surat Kementerian ESDM dalam surat laporannya.
Padahal, lanjutnya, merujuk pada Bab IV Pasal 5 peraturan tata cara di MKD RI, pengaduaan ke MKD hanya bisa disampaikan oleh Pimpinan DPR, Anggota DPR, atau masyarakat secara perorangan maupun kelompok. ‘’Nah apakah eksekutif bisa mengadukan ketua legislatif, itu perlu diverifikasi,’’imbuhnya beralasan.
Untuk itu, rencananya dalam rapat pleno siang ini, pihaknya akan mengundang pakar bahasa hukum guna menjelaskan tafsir atas pasal 5 tersebut. Disinggung soal siapa pakar bahasa hukum yang akan dimintai pendapat, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum bisa menyebutkan. Hingga tadi malam, pihak kepaniteraan tengah menyiapkannya.
Selain itu, forum di MKD juga mempermasalahkan rekaman dan transkripnya yang hanya berdurasi 11 menit, 38 detik. Padahal, terangnya, pertemuan tersebut digelar selama 120 menit atau dua jam. Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak bisa menyimpulkan isi pembicaraan secara utuh. Dia khawatir, bukti yang diberikan SS hanya bagian kecil dari fakta lainnya. ‘’Pak SS sendiri yang bilang pertemuan 120 menit saat melaporkan.’’
Pernyataan berbeda justru terlontar dari wakil ketua MKD, Junimart Girsang. Anggota komisi III DPR RI itu mengaku heran dengan proses jalannya rapat. Dia mengatakan, tafsiran di pasal 5 tidak serumit yang dipersoalkan sebagian besar anggota MKD. Di mana siapapun boleh mengadukan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR selama identitas pelapor jelas, serta ada kronologi permasalahannya. “Karena ini keputusan forum, jadi saya gak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: