==KARHUTLA==
![==KARHUTLA==](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Penyidik Periksa Saksi Ahli
JAMBI – Saat ini kabut asap sudah tak menyelimuti langit Jambi lagi. Namun, terkait dengan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih ditangani Polda Jambi. Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa saksi ahli.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto mengatakan, saksi ahli yang dimintai keterangannya dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ini dilakukan dalam memenuhi petunjuk Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejati Jambi, terhadap dua berkas tersangka kasus ini.
“Ini untuk melengkapi berkas dua tersangka, yakni Manager PT ATGA dan PT RKK. Ada tambahan keterangan dari saksi ahli,” ujar Kompol Wirmanto, kemarin (26/11).
Lebih lanjut ia menyebutkan, setelah melengkapi berkas ini, pihaknya segera melakukan pelimpahan lagi. Nantinya, jika berkas dinyatakan lengkap maka akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jambi dan jajaran melakukan penyelidikkan dan penyidikan terkait perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, diantaranya sudah ada yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Seperti PT ATGA, PT RKK, PT TAL dan DHL.
Sedangkan untuk empat tersangka dari koorporasi masih dilakukan pemberkasan sesuai dengan petunjuk jaksa. MN Manager PT Ricky Kurniawan Kartapersada dan SP Manajer Operasional PT TAL, berkasnya masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk JPU Kejati Jambi.
PL Manager Operasional PT ATGA dan IW Dirut PT DHL juga masih dalam pemberkasan.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: