Alle Dianggap Tutupi Fakta
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, sejauh ini JPU masih meneliti berkas yang dilimpahkan tersebut. \"Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa,\" ujarnya, kemarin (12/1).
Sejauh ini, lanjutnya, belum diketahui apakah berkas sudah lengkap atau belum. Nantinya jika sudah dinyatakan lengkap maka segera dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II. \"Kalau nanti sudah dinyakan P21, kita segera koordinasi untuk pelimpahan tahap II,\" tandasnya.
Selain dikenakan kasus tindak pidana narkoba, polisi juga mengenakan Big Bos Pulau Pandan ini dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada 13 aset yang didata. Sejauh ini baru belasan hektar kebun sawit yang sudah disita, selebihnya masing menunggu penetapan pengadilan.
Untuk kasus TPPU ini, Diding dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar. Sejauh ini, dalam kasus TPPU-nya sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangannya.
(wsn/pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: